Rabu, 30 Mei 2012

PEDOMAN ADMINISTRASI HIMPAUDI


KATA PENGANTAR

Marilah kita panjatkan puji syukur ke Hadirat Allah SWT, karena hanya atas karuniaNyalah, buku Pedoman Administrasi HIMPAUDI ini dapat diterbitkan meski mungkin masih perlu penyempurnaan. Sesuai dengan namanya, Buku Pedoman Administrasi HIMPAUDI, diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dan panduan bagi para pengurus HIMPAUDI di seluruh provinsi dan semua jenjang dari pusat sampai ke cabang, dalam mengelola organisasi.
Penyusunan buku ini juga diharapkan dapat menjadi sumber transformasi bagi para kader dan dijadikan sebagai bahan estafet yang harus disampaikan oleh pengurus yang akan meninggalkan tugas dalam kepengurusan HIMPAUDI kepada pengurus yang baru, sebagaimana lazimnya dalam suatu organisasi. Dengan demikian kesinambungan kerja tetap terjaga dalam tiap jenjang kepengurusan. Buku ini merupakan salah satu buku inventaris yang wajib dimiliki oleh setiap kantor sekretariat HIMPAUDI.
Sudah barang tentu, buku ini masih jauh dari sempurna, oleh karenanya saran dan masukan sangat kami harapkan dari para pengurus baik dari tingkat wilayah maupun daerah. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Pengurus Wilayah, yang telah menyampaikan sumbangsaran, gagasan dan prakarsa untuk segera diterbitkannya buku ini.
Tak ada gading yang tak retak. Sebagai manusia biasa, tentu kami tak luput dari kekurangan dan kekhilafan, terlebih karena keterbatasan kami. Untuk itu kami mohon maaf, semoga di masa datang segalanya akan menjadi lebih baik. Semoga buku sederhana ini bermanfaat bagi kita semua.

Jakarta, 1 Juli 2011
PENGURUS PUSAT HIMPAUDI

PEDOMAN ADMINISTRASI
HIMPUNAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN ANAK
USIA DINI INDONESIA
(HIMPAUDI)

A.   PENDAHULUAN

Peningkatan mutu organisasi bagi para pengurus HIMPAUDI di berbagai jenjang kepengurusan di era teknologi ini mutlak dilaksanakan. Walaupun usia HIMPAUDI masih relative muda, namun kondisi dan situasi, menuntut adanya peningkatan kualitas tersebut, termasuk saran dan masukan dari berbagai daerah, yang sangat membutuhkan pembinaan organisasi dari pusat.
Menyadari akan pentingnya fungsi administrasi sebagai sarana berputarnya roda organisasi, PP HIMPAUDI memandang perlu menyusun suatu pedoman administrasi yang perupakan aturan dan tata cara tertulis bagi seluruh kegiatan organisasi, dengan harapan kiranya dapat digunakan sebagai rambu dan acuan untuk penyelenggaraan administrasi baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga dapat memudahkan koordinasi dan sinkronisasi serta melengkapi tata kerja yang sudah ada.

B.   PENGERTIAN

Administrasi HIMPAUDI merupakan kegiatan tata cara tulis-menulis dalam lingkungan organisasi HIMPAUDI yang dilakukan secara teratur dan terarah untuk mencapai tujuan organisasi. Dengan adanya pengelolaan administrasi yang tertib dan teliti, diharapkan dapat tercipta organisasi yang baik, berkualitas, dan akuntabel.

C.   RUANG LINGKUP

Administrasi Himpaudi meliputi:
I.      Perkantoran
II.    Tulisan-tulisan organisasi
III.   Surat-menyurat organisasi

I.      Perkantoran
Untuk menyelenggarakan administrasi organisasi dengan efektif diperlukan suatu tempat tertentu, sebagai pusat pengurusan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi. Tempat penyelenggaraan organisasi dinamakan sekretariat organisasi.
1.    Gedung Sekretariat
Gedung/ruang sekretariat wajib ada di setiap jenjang kepengurusan, disesuaikan dengan tingkatannya, mempunyai dokumen sebagai berikut:
a.    Sertifikat tanah
b.    lzin Mendirikan Bangunan/menggunakan gedung/ruangan

2.    Perlengkapan Administrasi Sekretariat
a.    Papan nama sekertariat
b.    Buku AD/ART
c.    Bendera Merah Putih dan Panji, Vandel dan Lencana
d.    Susunan Pengurus Himpaudi setempat/struktur organisasi
e.    Garis besar pembagian tugas dan tanggung jawab
f.     Statistik anggota setingkat dibawahnya, dilengkapi dengan nama pengurus, jumlah anggota setingkat di bawahnya
g.    Alamat sekretariat Pengurus Himpaudi setingkat di bawahnya
h.    Program Kerja (time schedule)
i.      Stempel

3.    Alat Perkantoran
a.    Lemari penyimpanan arsip
b.    Meja tulis dan kursinya
c.    Telp./Fax/E-mail
d.    Komputer

4.    Tenaga
a.    Tenaga Administrasi
b.    Bagian lnformasi
c.    Penjaga Kantor

II.    Tulisan-tulisan Organisasi
Tulisan-tulisan organisasi adalah semua tulisan yang bersifat resmi yang dibuat oleh anggota pengurus yang berwenang di lingkungan organisasi HlMPAUDl. Berdasarkan bentuk dan sifat aslinya, maka tulisan yang dipergunakan dalam lingkungan organisasi dapat digolongkan sebagai berikut:
1.    Yang bersifat mengatur, seperti:
a.    Surat Keputusan
b.    Surat Mandat
c.    Surat Tugas
d.    Surat Keterangan

2.    Yang bersifat naskah
Surat
1.    Penjelasan Tulisan Organisasi yang Bersifat Mengatur
a.    Surat Keputusan
Surat Keputusan (SK) antara lain dikeluarkan untuk:
-       Pelantikan Pengurus yang setingkat kepengurusan di bawahnya, pada periode yang sedang berjalan.
-       Pengangkatan Pengurus, dan Kepanitiaan.
-       Pengesahan berlaku/tidaknya suatu tulisan organisasi.
Pembuatan penandatanganan Surat Keputusan adalah:
-       Pengurus Pusat HIMPAUDI oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP
-       Pengurus Provinsi oleh Ketua dan Sekretaris PW
-       Pengurus Kabupaten/Kota Ketua dan Sekretaris PD
-       Pengurus Kecamatan oleh Ketua dan Sekretaris PC
Pemberian nomor dilakukan dengan sistem nomor urut yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember setiap tahunnya, sejak berlakunya periode kepengurusan. Pemberian nomor Surat Keputusan secara lengkap memuat hal-hal:
-       Kode singkat Surat Keputusan: SK
-       Kode singkat Pengurus yang mengeluarkan: PP, PW, PD, PC
-       Kode Bulan, dengan angka Romawi: I, ll, lll, dst.
-       Angka tahun: 2011, dst.
Catatan:
kode-kode dipisahkan oleh tanda garis miring (/ ).
Contoh:
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh PP HIMPAUDI pada bulan Juni 201l nomor 99, penulisan pada Nomor, adalah:
Nomor : 099/SK/PP HIMPAUDI/VI/2011
Bentuk suatu Surat Keputusan terdiri dari 5 bagian:
-       Kepala
-       Konsideran
-       Diktum
-       Penutup
-       Distribusi
Konsideran Surat Keputusan pada umumnya terdiri atas:
Menimbang..... (diuraikan mengenai pertimbangan/kepentingan/alasan sehingga dikeluarkannya SK)
Mengingat ...... (dicantumkan dasar yang ada hubungannya dengan wewenang dan materi pembuatan SK.
Susunan diktum diawali dengan kata: MEMUTUSKAN dan selanjutnya diuraikan mengenai isi diktum. Apabila isi dictum itu menurut apa yang perlu dilampirkan, maka dibuat pada halaman terakhir. Bentuk SK lihat lampiran.

b.    Surat Mandat
Surat Mandat dikeluarkan antara lain:
-       Untuk menyatakan maksud Ketua Umum/Ketua yang memberikan mandat kepada anggota pengurus untuk mengikuti suatu forum pertemuan organisasi yang bersifat nasional, internasional, maupun daerah.
-       Surat Mandat berlaku sementara, selama mandat yang termuat di dalamnya dilaksanakan.
-       Yang diberi mandat diwajibkan melaporkan hasil pertemuan pada ad.1: kepada pemberi mandate dan atau rapat anggota pengurus setempat.
Yang berwenang membuat/mengeluarkan dan menanda tangani Surat Mandat adalah Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Umum/Sekretaris HIMPAUDI di semua tingkat kepengurusan.
Cara pemberian nomor Surat Mandat sama dengan Surat Keputusan, hanya kode/singkatan SK diganti dengan SM.
Contoh : 097/SM/PP HIMPAUDI/VI/2011.
Bentuk Surat Mandat terdiri dari:
-       Kepala
-       Konsideran
-       Isi
-       Penutup
Konsideran Surat Mandat pada umumnya dicantumkan:
DASAR :………… (diuraikan alasan/tujuan dikeluarkan Surat Mandat)
Bentuk Surat Mandat lihat lampiran (2)

c.    Surat Tugas
-       Surat Tugas adalah surat pernyataan kehendak Ketua Umum/Ketua yang akan mempunyai akibat pertanggung jawaban administrasi, yang dituangkan dalam suatu tulisan organisasi dengan bentuk Surat Tugas.
-       Surat Tugas berlaku sementara, selama tugas yang termuat di dalamnya dilaksanakan.
-       Selesai melaksanakan tugas, yang diberi tugas diharuskan melaporkan hasilnya kepada pemberi tugas dan atau rapat pengurus yang bersangkutan.
Hal-hal lain sama dengan surat mandat, hanya kode/singkatan pada cara pemberian nomor diganti dengan ST.

d.    Surat Keterangan
-       Surat Keterangan adalah surat resmi yang menerangkan identitas seseorang dalam organisasi yang dapat dipergunakan untuk suatu keperluan tertentu.
-       Surat Keterangan tidak berlaku lagi jika keperluan yang disebutkan dalam Surat Keterangan sudah dilaksanakan atau jika ada perubahan identitas yang diterangkan.
Hal-hal lain sama dengan Surat Mandat, hanya kode/singkatan pada cara pemberian nomor adalah KTR.

2.    Penjelasan Tulisan Organisasi yang Bersifat
Naskah/Surat
-     Surat
Surat adalah suatu alat penyampaian berita tertulis kepada pihak lain baik intern maupun ekstern Organsasi.
·         Pemberian Nomor surat keluar pada garis besarnya disusun sebagai berikut:
a.    Nomor Urut surat keluar
b.    Kode klasifikasi permasalahan:
-       Org. = masalah-masalah keorganisasian
-       Pend. = masalah-masalah pendidikan
-       Keu. = masalah-masalah keuangan
c.    Singkatan kode tingkat kepengurusan
d.    Angka bulan dengan Romawi
e.    Angka Tahun
Contoh: Nomor: 022/Org/PP HIMPAUDI/VI/2011
·         Susunan surat
a.    Kepala surat
b.    lsi surat
c.    Penutup surat
·         lsi surat mempunyai syarat pokok:
a.    Teliti dan rapi
b.    Terang - jelas
c.    Singkat dan menyakinkan (tidak meragukan)

III.           Surat Menyurat Organisasi
Surat menyurat adalah kegiatan pengendalian arus berita baik yang masuk maupun yang keluar.
1.    Surat Keluar
-       Surat Keluar ialah semua naskah tulisan organisasi yang dikirimkan ke pihak lain. Surat Keluar memenuhi peryaratan sebagai berikut:
a.      Kertas berlogo Himpaudi lengkap dengan alamat, No. Telp/ Faks/ E-mail
b.      Nomor, kode surat, dan perihal.
c.      Surat ditandatangani Ketua Umum dan Sekum sesuai dengan jenjang kepengurusannya
d.      Surat dibubuhi stempel.
-       Konsep Surat
a.    Konsep surat disiapkan oleh Sekretaris
b.    Diajukan kepada Ketua Umum/Ketua untuk diteliti isi redaksi, penggunaan tata bahasa serta bentuknya.
c.    Konsep yang sudah mendapat persetujuan diselesaikan oleh Sekretaris.
2.    Surat Masuk
-       Surat masuk adalah semua jenis tulisan organisasi atau berita yang diterima dari pihak lain.
-       Penerimaan surat masuk dipusatkan di Sekretariat.
-       Kegiatan Penerimaan:
a.      Penyaringan Surat Masuk berdasarkan klasifikasi.
b.      Sampul segera dibuka, digandakan kemudian disampaikan kepada Ketua Umum/Ketua
c.      Setelah Ketua Umum/Ketua membubuhkan desposisi, surat dikembalikan kepada Sekretaris untuk diproses.
d.      Surat-surat yang sudah selesai diproses, perlu disimpan sebagai arsip.
3.    Arsip yaitu penyimpanan surat-surat masuk dan keluar yang diatur ditata, atau dikelola dengan baik untuk memudahkan saat diperlukan, sbb:
a.    Klasifikasikan surat masuk berdasarkan jenis surat
b.    Klasifikasikan surat masuk berdasarkan jenjang kepengurusan
c.    Surat masuk diberi kode
d.    Mengatur penyimpanan arsip
e.    Pemeliharaan arsip
f.     Penilaian dan penghapusan arsip (setelah 5 tahun)
4.    Administrasi dalam persuratan:
-       Buku ekspedisi (keluar-masuk)
-       Agenda surat keluar dan surat masuk
-       Lembar disposisi
5.    Contoh-contoh tercantum dalam lampiran.

D.   SEKRETARIS DAN TUGASNYA
Sekretaris adalah orang yang menangani secara menyeluruh bidang administrasi suatu organisasi. Oleh karena itu selalu erat hubungannya baik dengan Ketua maupun dengan anggota pimpinan lainnya.
·         TUGASNYA:
1.    Menangani semua surat-menyurat organisasi.
2.    Memelihara dokumentasi
3.    Menyiapkan segala keperluan rapat (ruangan rapat, daftar hadir, bahan pembicaraan, dan lain-lain)
4.    Mencatat pembicaraan dalam rapat.
5.    Membuat rumusan pendek, ikhtisar dari pidato-pidato atau pembicaraan yang dianggap penting.
6.    Mengirimkan notulen kepada semua anggota pengurus, terutama kepada mereka yang tidak hadir dalam rapat, agar mereka dapat mengetahui keputusan-keputusan rapat.
Sesuai dengan besar kecilnya ruang lingkup pekerjaan, dapat diadakan lebih dari satu Sekretaris dengan pembagian tugas yang jelas antara orang-orang tersebut.

·         SEKRETARIS ORGANISASI

Sekretaris organisasi HIMPAUDI dan Sekretaris organisasi pada umumnya bertindak tidak saja melayani pimpinannya, melainkan juga ikut mengatur hal-hal yang menyangkut organisasi dan managemen. la harus paham mengenai sifat-sifat urusannya, sehingga seorang Sekretaris organisasi mampu:
1.    Merencanakan apa yang harus dikerjakan
2.    Menyusun Struktur dan tata cara organisasi
3.    Memimpin organisasi Sekretariat dengan baik.
Seorang Sekretaris organisasi seyogyanya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.    Mempunyai pengetahuan umum yang luas
2.    Mempunyai pengetahuan yang baik tentang bahasa lndonesia
3.    Memahami kehendak dan gaya bahasa pimpinannya
4.    Memiliki keterampilan surat-menyurat
5.    Memiliki syarat kepribadian seorang pemimpin
6.    Loyal, tekun, teliti, rapi, dan bertanggung jawab



Lampiran (1)


SURAT KEPUTUSAN
No. ..../SK/PW HIMPAUDI.. ..... /…/…..

Tentang
………………………………………………..
………………………………………………………

MENIMBANG:          1. ……………………………………………………………..
2. ………………………………………………………………
3. ………………………………………………………………

MENGINGAT:           1. ……………………………………………………………….
2. ……………………………………………………………….
3. ………………………………………………………………

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN        :
PERTAMA                 : ………………………………………………………………..
KEDUA                      : …………………………………………………………………
KETIGA                      : Bila ternyata dikemudian hari ada kekeliruan dalam keputusan ini,
                                  akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
KEEMPAT                 : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : .............,.,......,...,....,........
Pada tanggal : ........................................
PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI
Ketua                                                                                     Sekretaris

(.,.,...,......,.,.,,..,.,........,.,.., )                                          (.,.,...,......,.,.,,..,.,........,.,.., )



Lampiran (2)

SURAT MANDAT
No. ..../SM/PW HIMPAUDI.. ..... /…/…..

DASAR          : 1. ………………………………………………………………..
                          2. ………………………………………………………………..

MEMBERIKAN MANDAT
PERTAMA     : KEPADA
                           NAMA         : ……………………………………………….
                           JABATAN   : ……………………………………………….
                           NIA              : ………………………………………………..
                           UNTUK       :
                           ………………………………………………………………………
                           ………………………………………………………………………
KEDUA          : SURAT MANDAT INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DIKELUARKAN
                       DAN SETELAH SELESAI AGAR MEMBERI LAPORAN KEPADA
                       KETUA.          

                                                            DIKELUARKAN DI  : ………………………………
                                                            PADA TANGGAL     : ……………………………….


PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI
Ketua                                                                                     Sekretaris

(.,.,...,......,.,.,,..,.,........,.,.., )                                          (.,.,...,......,.,.,,..,.,........,.,.., )

Lampiran (3)

SURAT TUGAS
No. ..../ST/PW HIMPAUDI.. ..... /…/…..

DASAR          : 1. ………………………………………………………………..
                          2. ………………………………………………………………..

MENUGASKAN
PERTAMA     : KEPADA
                           NAMA         : ……………………………………………….
                           JABATAN   : ……………………………………………….
                           NIA              : ………………………………………………..
                           UNTUK       :
                           ………………………………………………………………………
                           ………………………………………………………………………
KEDUA          : SURAT TUGAS INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL DIKELUARKAN
                       DAN SETELAH TUGAS SELESAI AGAR MEMBERI LAPORAN KEPADA
                       KETUA.          

                                                            DIKELUARKAN DI  : ………………………………
                                                            PADA TANGGAL     : ……………………………….


PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI
Ketua                                                                                     Sekretaris

(.,.,...,......,.,.,,..,.,........,.,.., )                                          (.,.,...,......,.,.,,..,.,........,.,.., )


Lampiran (4)

SURAT KETERANGAN
No. ..../KTR/PW HIMPAUDI.. ..... /…/…..

YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI:
                           NAMA         : ……………………………………………….
                           JABATAN   : ……………………………………………….
                           NIA              : ………………………………………………..
MENERANGKAN BAHWA:
                           NAMA         : ……………………………………………….
                           JABATAN   : ……………………………………………….
                           NIA              : ………………………………………………..

ADALAH        : ………………………………………………………………………………
                        ………………………………………………………………………………..

SURAT KETERANGAN INI DIBERIKAN KEPADA YANG BERSANGKUTAN AGAR DAPAT DIPERGUNAKAN SEPERLUNYA.

                                                            DIKELUARKAN DI  : ………………………………
                                                            PADA TANGGAL     : ……………………………….


PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI
Ketua                                                                                     Sekretaris

(.,.,...,......,.,.,,..,.,........,.,.., )                                          (.,.,...,......,.,.,,..,.,........,.,.., )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar