JUKNIS PENINGKATAN MUTU DAN PELATIHAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejalan dengan kebijakan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dituangkan dalam Rencana Strategis
(Renstra) Kemdikbud Tahun 2010 – 2014 bahwa perlu dilakukan upaya peningkatan
mutu pendidik dan tenaga kependidikan baik pada jalur pendidikan formal maupun
nonformal dan informal. Oleh karena itu, Direktorat Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Dit. PPTK
PAUD NI) menetapkan program, yaitu; (1) perencanaan dan strategi pemenuhan PPTK
PAUD NI, (2) peningkatan mutu pendidik PAUD
NI, (3) peningkatan mutu tenaga kependidikan PAUD NI, (4) pemberian
penghargaan, (5) pengembangan dan pemberdayaan organisasi profesi/asosiasi PTK
PAUD NI dan, (6) peningkatan pelayanan PTK PAUD NI.
Hasil
evaluasi tahun 2011 menunjukkan bahwa kegiatan peningkatan mutu pendidik kursus
melalui Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) belum dapat menjangkau
seluruh sasaran. Berdasarkan data sasaran pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)
kursus yang ada pada Dit. PPTK PAUD NI
tahun 2011, sebanyak 107166 orang, yang sudah dilatih di tingkat pusat,
provinsi dan kabupaten/kota sekitar 5%.
Berdasarkan
kondisi tersebut, penyelenggaraan diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi
pendidik kursus dan pelatihan perlu dilaksanakan secara bertahap dan
berkelanjutan sesuai dengan target yang ditetapkan setiap tahun. Guna memenuhi
target sasaran pembinaan PTK PAUD NI, maka pada tahun 2012 akan diselenggarakan
diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi pendidik kursus dan pelatihan bekerjasama
dengan lembaga penyelenggara diklat (training provider) yang kompeten
dan berpengalaman.
Sejalan
dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, Nonformal, dan
Informal (Ditjen PAUD NI) berkenaan dengan penyelarasan pendidikan dengan
kebutuhan kompetensi tertentu bagi PTK PAUD NI, maka diklat peningkatan
kompetensi tingkat dasar ini diarahkan pada peningkatan kompetensi yang sangat
diperlukan bagi pendidik kursus dan pelatihan dalam melaksanakan tugas pembelajaran.
Sasaran program diklat peningkatan tingkat dasar pendidik kursus dan pelatihan ini diprioritaskan bagi pendidik kursus dan pelatihan
yang belum pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis sejenis. Sedangkan
penyelenggaraaan diklat bagi pengelola kursus dengan fokus materi pengelolaan
kursus berbasis peningkatan mutu dan diprioritaskan bagi pengelola yang belum
pernah mengikuti diklat sejenis.
Diklat peningkatan
kompetensi ini bagi PTK kursus dan pelatihan diselenggarakan di tingkat provinsi oleh
lembaga penyelenggara terpilih. Dalam pelaksanaannya, lembaga tersebut sebagai penyelenggara
diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi pendidik kursus dan
pelatihan, dapat memanfaatkan lulusan diklat yang
dilaksanakan oleh Dit. PPTK PAUD NI sebagai trainer.
Agar pelaksanaan diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi
PTK kursus dan pelatihan ini dapat berjalan secara efektif, efisien, dan
berkualitas, maka perlu disusun “Juknis Diklat
Tingkat Dasar Bagi Pendidik Kursus dan Pelatihan Bekerjasama Dengan Asosiasi dan
Organisasi Kemitraan Kursus” Tahun
2012
B. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan sebagaimana diperbaiki dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79 Tahun 2009 tentang Koordinasi dan Pengendalian Program di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2009;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Direktorat PPTK PAUD NI, Ditjen PAUD NI Kementerian Dikbud, Tahun Anggaran 2012.
C. Pengertian
Dalam juknis
ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidik adalah tenaga
yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
2.
Kursus adalah satuan pendidikan nonformal
yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat dengan melakukan
proses pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang
dieselenggarakan dalam waktu singkat oleh suatu lembaga yang berorentasi ada
kebutuhan masyarakat dan dunia usaha/industri.
3.
Pendidik/Instruktur Kursus dan
Pelatihan adalah tenaga yang berasal dari masyarakat yang bertugas dalam
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran pada lembaga Kursus
dan Pelatihan.
4.
Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan
Kompetensi Tingkat Dasar bagi Instruktur
Kursus dan Pelatihan adalah proses pembelajaran untuk meningkatkan dan
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan tingkat
dasar guna membentuk sikap peserta diklat.
5.
Lembaga Penyelenggara adalah
organisasi yang memiliki kapasitas dalam menyelenggarakan diklat bagi PTK
Kursus dan Pelatihan yang profesional dan berpengalaman dalam menyelenggarakan
program diklat.
6.
Tim Penilai Proposal adalah tim yang diberi
tugas sebagai penilai proposal yang keanggotaannya berasal dari akademisi, praktisi dan
birokrat yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian proposal dan ditetapkan
dengan keputusan Direktur PPTK PAUD NI.
D. Tujuan
1.
Tujuan
Juknis
Memberikan
acuan kepada lembaga calon penyelenggara diklat peningkatan kompetensi tingkat
dasar bagi PTK
kursus dan
pelatihan
dan semua pihak terkait dalam hal:
a. Mekanisme pengajuan
proposal, seleksi, dan penetapkan lembaga penyelenggara diklat peningkatan
kompetensi tingkat dasar bagi pendidik Kursus dan Pelatihan.
b.
Prosedur perencanaan, pelaksanakan, dan pelaporan program
diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi pendidik kursus dan
pelatihan.
2.
Tujuan Program
a.
Meningkatkan kompetensi tingkat dasar PTK Kursus dan Pelatihan
dalam merencanakan, melaksanakan pembelajaran bagi peserta
didik .
b.
Meningkatkan partisipasi lembaga penyelenggara
peningkatan mutu PTK kursus dan pelatihan dalam perluasan akses peningkatan kompetensi tingkat
dasar dalam rangka pengembangan karir PTK kursus dan pelatihan.
BAB II
RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PROGRAM DIKLAT
A. Lembaga Penyelenggara
Lembaga penyelenggara program diklat peningkatan
kompetensi tingkat dasar bagi PTK kursus
dan pelatihan adalah lembaga/organisasi
yang kegiatan utamanya bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan dan/atau
pemberdayaan masyarakat.
B.
Persyaratan Lembaga Penyelenggara
1.
Persyaratan Umum
a.
Minimal sudah berdiri selama 3 tahun, yang dibuktikan
dengan melampirkan ijin operasional lembaga.
b.
Memiliki akte notaris pendirian lembaga dan/atau bukti
legalitas lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yang
dibuktikan melampirkan fotocopi akte notaris lembaga.
c.
Memiliki sarana dan prasarana sendiri atau milik mitra
kerja yang memadai
dan memenuhi syarat untuk penyelenggaraan diklat.
d.
Bersedia memanfaatkan lulusan diklat sejenis sebagai narasumber yang
telah dilaksanakan oleh PPTK PAUD NI.
e.
Menyiapkan atau memiliki minimal 3 orang nara sumber
yang menguasai kompetensi sesuai dengan materi yang akan diajarkan, yang
buktikan dengan curiculum vitae.
f.
Menyampaikan profil lembaga penyelenggara diklat secara
lengkap termasuk bukti pengalaman dalam penyelenggara diklat sejenis.
2.
Persyaratan Administrasi
a.
Mengajukan proposal dilengkapi dengan rencana anggaran biaya (RAB) ditanda tangani oleh pimpinan lembaga dan mendapat
rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
b.
Memiliki rekening bank atas nama lembaga.
c.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
d.
Bersedia menandatangani akad kerjasama dengan Direktur PPTK
PAUD NI, sebagaimana format terlampir.
e.
Menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan diklat dan
bertanggung jawab mutlak terhadap akuntabilitas pelaksanaan diklat bermaterai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) (format terlampir).
C.
Peserta
Peserta diklat peningkatan kompetensi bagi pendidik kursus dan
pelatihan dengan sasaran 50 Orang bagi (DPP HISPPI dan HIPKI), Organisasi
Mitra, Asosiasi Profesi sasaran 55 orang, dan Organisasi Mitra, Asosiasi
Profesi khusus bagi daerah tertinggal, terpencil, terjauh, rawan konflik dengan
sasaran 40 Orang
Kriteria peserta diklat bagi instruktur kursus sebagai berikut:
1. Masih aktif sebagai instruktur
kursus dan pelatihan dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga kursus dan
pelatihan.
2. Telah mengabdi sebagai instruktur kursus dan pelatihan minimal
selama 4 tahun.
3. Usia maksimal 50 tahun.
4. Diprioritaskan
berlatar pendidikan S1/Diploma IV.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Memiliki kompetensi sesuai
bidang yang diajarkan, dibuktikan dengan sertifikat/Surat Keterangan dari asosiasi.
7. Belum pernah mengikuti diklat
sejenis
8. Bersedia mengikuti diklat secara penuh dari awal sampai
akhir.
9. Membawa surat tugas yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota setempat
atau pejabat yang ditunjuk.
Kriteria diklat bagi
pengelola sebagai berikut :
1.Memiliki/mengelola lembaga
kursus yang masih eksis dan memiliki izin
operasional dari instansi
yang berwenang
2. Usia maksimal 50 tahun
3. Belum pernah mengikuti
diklat sejenis
4. Bukan pegawai Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/kota atau
pejabat yang ditunjuk.
4. Membawa surat tugas yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota setempat
D.
Narasumber
Narasumber diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar
bagi PTK kursus dan
pelatihan terdiri atas:
1.
Narasumber dari lembaga penyelenggara sendiri yang
menguasai kompetensi sesuai dengan bidang yang diajarkan.
2.
Lulusan diklat kompetensi tingkat dasar yang telah diselenggarakan oleh Direktorat PPTK PAUDNI.
3.
Narasumber teknis dari praktisi, akademisi dan birokrat yang menguasai
bidang yang diampu
E.
Jenis Diklat
1.
Diklat bagi Instruktur Kursus
Diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi pendidik Kursus dan pelatihan merupakan
diklat untuk meningkatkan kompetensi pendidik kursus dan pelatihan dalam keahlian tertentu.
2.
Diklat bagi Pengelola Kursus
Diklat peningkatan kompetensi manajerial bagi pengelola kursus
merupakan diklat untuk
meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan dan pengembangan lembaga kursus sehingga menjadi lembaga kursus yang
berkualitas.
F. Materi Diklat
(Bagi Pengelola Kursus)
No
|
Materi
|
Jumlah Jampel
|
Total
|
|
Teori
|
Praktek
|
|||
A
|
Materi Kebijakan
|
|
|
|
1.
|
Kebijakan Dit.PPTK PAUD NI
|
2
|
-
|
2
|
2.
|
Kebijakan Dit. Pembinaan Kursus dan pelatihan.
|
2
|
-
|
2
|
B
|
MATERI POKOK
|
|
|
|
1
|
kepemimpinan dan Budaya Organisasi dalam Pengelolaan
LKP
|
1
|
4
|
5
|
2
|
Manajemen Strategi dan Konsep Pelayanan Prima
|
1
|
4
|
5
|
3
|
Strategi
Pemasaran Jasa LKP
|
1
|
4
|
5
|
4
|
Sistem
Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Berbasis IT
|
1
|
4
|
5
|
5
|
Sistem
Manajemen Mutu Terpadu
|
1
|
5
|
6
|
6
|
Manajemen
SDM
|
1
|
5
|
6
|
C
|
Materi Penunjang
|
|||
|
1.Etika Bisnis
|
2
|
-
|
2
|
|
2.Pendidikan
Karakter
|
2
|
-
|
2
|
|
Jumlah
|
14
|
26
|
40
|
F.
Materi Diklat (Bagi Pendidik Kursus))
No
|
Materi
|
Jumlah Jampel
|
Total
|
|
Teori
|
Praktek
|
|||
A
|
Materi
Kebijakan
|
|
|
|
1.
|
Kebijakan
Dit.PPTK PAUD NI
|
2
|
-
|
2
|
2.
|
Kebijakan
Dit. Pembinaan Kursus dan pelatihan.
|
2
|
-
|
2
|
B
|
MATERI POKOK
|
|
|
|
1
|
Program Pembelajaran (Identifikasi kebutuhan, RPP,
Silabus)
|
3
|
6
|
9
|
2
|
Teknik Penyusunan Bahan Ajar
|
2
|
4
|
6
|
3
|
Teknik Penyusunan Alat Evaluasi
|
2
|
4
|
6
|
4
|
Substansi Keahlian tertentu *)
|
2
|
5
|
7
|
5
|
Praktek Mengajar (Microteaching)
|
-
|
4
|
4
|
C
|
Materi Penunjang
|
|||
|
1.Etika Profesi
|
2
|
-
|
2
|
|
2.Pendidikan
Karakter
|
2
|
-
|
2
|
|
Jumlah
|
17
|
23
|
40
|
*) Substansi
keahlian tertentu adalah materi yang disesuaikan dengan jenis
bidang keahlian
(keterampilan) peserta diklat.
Sarana dan Prasarana
Lembaga penyelenggara wajib menyediakan sarana dan
prasarana untuk
penyelenggaraan diklat, minimal
sebagai berikut:
- Ruang Belajar
- Infocus
- White Board/Spidol
- ATK/Perlengkapan Peserta
- Modul Diklat, Hand Out Materi
- Bahan praktek sesuai kebutuhan
G.
Strategi Pembelajaran
- Diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi PTK Kursus dan Pelatihan menerapkan prinsip pembelajaran orang dewasa.
- Rasio antara pembelajaran teori dan praktek terdiri dari 30% teori dan 70% praktek.
- Metode yang digunakan dalam diklat ini adalah:
a. Ceramah
b. Diskusi Kelompok
c. Kerja Kelompok
d. Curah Pendapat
e. Penugasan
f. Simulasi
g. Diskusi terfokus (FGD)
h. Praktek kelas/lapangan
- Orientasi Diklat Bagi Instruktur Kursus dan Pengelola Kursus
a.Terlatihnya pendidik kursus yang memiliki standar kompetensi
b.Tersusunnya rancangan pembelajaran
c. Tersusunnya alat evaluasi pembelajaran Pengelola Kursus:
a. Memiliki kemampuan dalam pengelolaan sumber daya yang efektif
b. Melaksanakan Budaya Mutu dalam pengembangan lembaga kursus
Langkah-langkah diklat minimal meliputi :
a.
Pembelajaran teori menggunakan metode-metode di atas yang relavan secara
bervariasi.
b. Pembelajaran praktek dilaksanakan
di dalam kelas berupa Microteaching untuk mengetahui sejauh mana kemampuan
untuk menjadi seorang trainer, praktek membuat RPP, Silabus dan keterampilan
lainnya
c. Evaluasi
dan Sertifikasi
Evaluasi
dan Sertifikasi; dilakukan pada akhir kegiatan dan mereka
yang
dinyatakan kompeten sebagai trainer diberi sertifikat kompetensi
sedangkan
yang tidak kompeten hanya memperoleh sertifikat tanda
mengikuti diklat.
Indikator Keberhasilan
Peserta dapat menyerap 80% materi pembelajaran dan dapat memahami metode
dan teknik pembelajaran.
BAB III
PROSEDUR MEMPEROLEH DANA BANTUAN SOSIAL
A. Besar Dana
Bantuan dan Penggunaannya
Dana kegiatan ini bersumber dari DIPA Dit. PPTK PAUD
NI tahun 2011 seluruhnya berjumlah
Rp.2.000.000.000 yang dibagi menjadi 22 paket, dengan rincian sebagai berikut :
Bentuk
Dana Bantuan
Jumlah Paket
|
Nilai Bantuan
|
Sasaran
|
Lembaga Provider
|
2 Paket
|
RP. 120.000.000
|
50 Orang
|
DPP HISPPI &HIPKI
|
10 Paket
|
RP. 100.000.000
|
55 Orang
|
Organisasi Mitra
& Asosiasi Profesi
|
10 Paket
|
RP. 76.000.000
|
40 Orang
|
Organisasi Mitra
& Asosiasi
Profesi
|
Catatan :
Bantuan yang bernilai
76 Juta diprioritaskan untuk Organisasi Mitra dan Asosiasi Profesi yang
pelaksanaan Diklat dan sasaran PTK
dilakukan di daerah khusus (
tertinggal, terpencil, terjauh, rawan konflik)
Dana yang diterima oleh lembaga
penyelenggara dimanfaatkan antara lain
untuk:
- Penyelenggaraan diklat, dengan ketentuan:
a.
Program diklat diselenggarakan minimal selama lima hari (40 jam
pelajaran @ 45 menit) dengan memadukan antara teori 30% dan praktek 70%.
b.
Narasumber: (i) berkualifikasi akademik minimal S1/D4 dan
memiliki sertifikat kompetensi pada jenis materi yang diampu, bagi narasumber yang belum memiliki kualifikasi akademik
kurang dari S1/D4 harus memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja
pada bidang keahlian yang diampu selama minimal 5 tahun, (ii) sehat jasmani dan
rohani.
c.
Proporsi pemanfaatan dana untuk diklat minimal 90% dari
dana yang diberikan.
- Manajemen diklat maksimal 10% dari dana yang diberikan, digunakan untuk:
a.
Penyusunan
proposal & program diklat
b.
Penyediaan
ATK
c.
Penyusunan
laporan
d.
Biaya
rapat-rapat
3.
Pemanfaatan
dana harus dibuat dalam Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB) termasuk narasumber
pusat.
B. Penyusunan
Proposal
Setiap lembaga penyelenggara
mengajukan proposal untuk penyelenggaraan diklat peningkatan kompetensi tingkat
dasar bagi PTK Kursus dan pelatihan berdasarkan
alokasi dana, jenis kegiatan dan sasaran yang telah ditetapkan. Proposal yang diajukan antara
lain memuat:
1.
Sampul depan: memuat judul proposal, nama lembaga dan
alamat lengkap lembaga, serta nama dan nomor
HP/telepon penanggungjawab/pengelola penyelenggara kegiatan diklat peningkatan
kompetensi tingkat dasar bagi PTK Kursus dan pelatihan.
2.
Surat pernyataan bermaterai Rp.6000,- (materai enam ribu
rupiah) kesanggupan melaksanakan diklat peningkatan
kompetensi tingkat dasar bagi PTK Kursus
dan pelatihan (oleh penerima dana).
3. Rekomendasi
dari Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
4.
Pendahuluan memuat: latar belakang (menjelaskan analisa
situasi pendidik Kursus dan pelatihan), dasar, tujuan, dan hasil yang akan
dicapai.
5.
Program diklat memuat: sasaran, narasumber, materi, strategi
diklat, metode pembelajaran, sarana
pembelajaran, serta evaluasi dan sertifikasi.
6.
Rincian penggunaan dana (menggunakan format terlampir).
7.
Jadwal kegiatan (time schedule).
8.
Penutup: memuat tentang rencana tindak lanjut dan
rekomendasi.
9.
Lampiran:
a.
Pernyataan kesanggupan melaksanakan diklat peningkatan
kompetensi tingkat dasar bagi PTK Kursus dan Pelatihan bermaterai Rp.6.000,- (materai enam ribu
rupiah) yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara dengan
menggunakan format pada Lampiran 3.
b.
Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
c.
Data pendukung yang terkait seperti : (i) profil lembaga,
(ii) Ijin operasional lembaga, (iii) akte notaris, (iv) NPWP atas nama lembaga,
(v) rekening Bank masih aktif atas
nama lembaga.
Sistematika proposal
dapat dikembangkan lebih lanjut oleh masing-masing lembaga pengusul program diklat
peningkatan
kompetensi tingkat dasar bagi PTK Kursus dan Pelatihan.
C. Waktu
Pengajuan Proposal
Proposal dalam amplop tertutup disampaikan paling lambat akhir bulan April Tahun
2012 kepada:
Dirjen
PAUDNI
Up.
Direktur PPTK PAUDNI
Komplek
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Gedung C Lantai 13
Jalan Jenderal
Sudirman, Senayan-Jakarta Pusat 10270
D. Tim Penilai
1.
Tim Penilai
Tim penilai proposal diklat peningkatan
kompetensi tingkat dasar bagi PTK kursus dan
pelatihan bekerjasama dengan lembaga penyelenggara ditetapkan oleh Direktur PPTK
PAUDNI yang terdiri dari unsur akademisi, birokrat, dan praktisi.
2. Kriteria Penilaian Proposal
Kriteria
penilaian proposal meliputi aspek: (i) kelengkapan proposal, (ii) kesesuaian dengan juknis , (iii)
kewajaran satuan biaya (unit cost), dan (iv) ketepatan sasaran.
3. Tugas Tim Penilai Proposal
Tugas tim penilai proposal adalah:
a. Menilai
proposal berdasarkan juknis yang telah
ditetapkan oleh Direktorat PPTK PAUD NI secara jujur, obyektif, tingkat dasar,
dan transparan.
b. Mempertanggungjawabkan
kegiatan penilaian.
c. Menuangkan
hasil penilaian dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim
Penilai.
d. Menyampaikan
hasil penilaian kepada Direktur PPTK PAUD NI.
- Penetapan Lembaga Penyelenggara
1. Tim
Penilai merekomendasikan lembaga calon penerima bantuan diklat peningkatan
kompetensi tingkat dasar bagi PTK Kursus dan pelatihan, berdasarkan hasil
penilaian kepada Direktur PPTK-PAUDNI.
2. Direktur
PPTK-PAUDNI menetapkan melalui surat keputusan, nama-nama lembaga penerima
bantuan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Penilai.
3. Penandatanganan
Akad Kerja Sama antara Direktur PPTK-PAUDNI sebagai pihak pertama dengan pimpinan
lembaga penerima sebagai pihak kedua (format pada Lampiran 1).
BAB IV
INDIKATOR KEBERHASILAN DAN PENGENDALIAN MUTU
A. Indikator Keberhasilan
1.
Terselenggaranya diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar
bagi PTK Kursus dan pelatihan bekerjasama dengan 22 lembaga penyelenggara
diklat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2.
Meningkatnya kompetensi tingkat dasar, minimal 1050 PTK Kursus dan Pelatihan yang mengikuti program diklat peningkatan
kompetensi tingkat dasar bagi PTK Kursus dan pelatihan yang diselenggarakan
oleh 22 lembaga penyelenggara terpilih.
3.
Adanya perluasan akses dan pemerataan distribusi peningkatan
kompetensi tingkat dasar PTK Kursus dan Pelatihan tiap
kabupaten/kota pada 22 provinsi.
B. Pertanggungjawaban
Dana diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi pendidik Kursus dan
pelatihan yang telah dimanfaatkan harus
dipertanggungjawabkan dengan tolok ukur
sesuai dengan proposal yang telah
disetujui.
Pimpinan lembaga penyelenggara mempertanggungjawabkan penggunaan dana diklat
peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi pendidik Kursus dan pelatihan tersebut
kepada Direktur PPTK PAUD NI.
B. Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang harus dilakukan setelah bantuan dana disalurkan dan
dimanfaatkan oleh Penerima Dana, adalah sebagai berikut:
1.
Pihak Penerima Dana dalam hal ini lembaga penyelenggara
untuk melaksanakan penyelenggaraan diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar
bagi PTK Kursus dan pelatihan sesuai juknis.
2.
Pihak pemberi Dana dalam hal ini Direktorat PPTK PAUD NI
akan melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap penerima dana dalam melaksanakan diklat untuk mengetahui kesesuaian
pemanfaatan dana.
D. Pemantauan dan Evaluasi
1. Pemantauan merupakan serangkaian kegiatan yang
bertujuan untuk mengetahui perkembangan program dan ketepatan pemanfaatan dana.
Pemantauan juga dimaksudkan untuk memastikan apakah program dilaksanakan sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan. Pemantauan dilaksanakan oleh Petugas Dit.
PPTK PAUD NI bersama dengan asosiasi.
2. Evaluasi dilakukan menggunakan hasil pemantauan untuk
mengetahui efektivitas diklat teknis PTK Kursus bekerjasama dengan lembaga
penyelenggara termasuk untuk menentukan kelanjutan kerjasama diklat teknis
untuk tahun berikutnya.
D. Pelaporan
Dana bantuan diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi (PTK) Kursus dan Pelatihan yang telah
dipergunakan segera disusun laporan yang menggambarkan proses kegiatan harian
tertulis dengan sistematika laporan terlampir.
Laporan dalam bentuk hardcopy dan softcopy disampaikan kepada
Direktur PPTK PAUD NI paling lambat satu bulan pelaksanaan kegiatan.
BAB V
PENUTUP
PENUTUP
Juknis diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar
bagi PTK kursus dan pelatihan pada tahun 2012 ini memuat hal-hal
pokok sebagai acuan bagi semua pihak yang akan dilibatkan dan bertanggungjawab
dalam pelaksanaan diklat. Lampiran-lampiran yang disertakan dalam juknis ini adalah bagian tak terpisahkan dari
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam juknis ini.
Apabila
diperlukan perubahan terhadap program/kegiatan yang telah diusulkan dalam
proposal dan di luar ketentuan juknis ini dapat diadakan adendum sepanjang perubahan
tersebut bersifat prinsip atau dipandang sangat perlu dalam upaya memperlancar
penyaluran dana, dan menjamin mutu pengelolaan kegiatan dan pemanfaatan dana secara efektif
dan efisien.
Hal-hal
yang belum diatur dalam juknis ini, akan
ditindaklanjuti melalui surat edaran Direktur PPTK PAUD NI.
Apabila
terdapat ketentuan dalam juknis ini yang belum jelas/masih diperlukan
penjelasan lebih lanjut, agar segera berkonsultasi dengan Direktorat PPTK PAUD NI.
Lampiran 1
Jadwal
Penyaluran dan Pemanfaatan Dana
Diklat Kompetensi
Tingkat Dasar Bagi PTK Kursus dan
pelatihan
Tahun 2012
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1.
|
Sosialisasi juknis
|
Februari, minggu II
|
2.
|
Penyusunan proposal
|
Februari, minggu IV
|
3.
|
Pembentukan tim penilai proposal
|
Februari, minggu IV
|
4.
|
Pengiriman proposal
|
Mei, Minggu I & II
|
5.
|
Penilaian proposal
|
Mei, Minggu III
|
6.
|
Verifikasi dan perbaikan proposal
|
Mei, Minggu
IV-Juni, minggu I
|
7.
|
Penetapan lembaga penerima
|
Juni, minggu II
|
8.
|
Penerbitan SK peneriman dana
|
Juni, minggu III
|
9.
|
Proses pencairan dana
|
Juni, minggu IV
|
10.
|
Pelaksanaan kegiatan
|
Juli, minggu I & II
|
11.
|
Monitoring kegiatan
|
Juli, minggu I
& II
|
12.
|
Pengiriman laporan kegiatan
|
Juli, minggu IV
|
Lampiran
2
Contoh : Naskah
Perjanjian Kerjasama
PERJANJIAN
KERJASAMA
Nomor
:...............................
Antara
Pejabat Pembuat Komitmen Subdit PTK
Kursus dan Pelatihan Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak
Usia Dini Nonformal, dan Informal, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
Nonformal, dan Informal, Kementerian Pendidikan Nasional
dengan
Pimpinan
.............................................................................................
(Lembaga Penyelengara Pendidikan dan Pelatihan/Lembaga penyelenggara)
(Lembaga Penyelengara Pendidikan dan Pelatihan/Lembaga penyelenggara)
TENTANG
PENYELENGGARAAN
DIKLAT KOMPETENSI TINGKAT DASAR BAGI PTK KURSUS DAN
PELATIHAN TAHUN 2012
Pada
hari ini, ................ tanggal
................ bulan
.................. tahun . . . . . . . , kami yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama
|
:
|
Dr. Kastum,
MPd
|
Jabatan
|
:
|
Direktur PPTK PAUD NI
|
Alamat
|
:
|
Komplek Kemdikbud, Gedung C Lantai 13,
Jalan Jenderal
Sudirman, Senayan, Jakarta
|
Dalam
hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas sebagai pejabat pembuat
komitmen pada satuan kerja Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Dit. PPTK PAUD
NI), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Ditjen PAUD NI), Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama
|
:
|
.....................................................
|
Jabatan
|
:
|
.....................................................
|
Alamat
|
:
|
.....................................................
|
Nomor
Rek. Bank
|
:
|
.....................................................
|
Nama
dalam Rekening
|
:
|
.....................................................
|
NPWP (lembaga)
|
:
|
.....................................................
|
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas selaku
penanggung jawab penerima dana penyelenggaraan diklat teknis PTK kursus dan
pelatihan, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
Kedua belah pihak, yang selanjutnya disebut PARA PIHAK,
bersepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka penyelenggaraan diklat kompetensi dasar bagi PTK kursus dan pelatihan
pada Provinsi …………………………………………….. yang diatur sebagaimana pasal-pasal berikut
dibawah ini.
Pasal 1
RUANG LINGKUP
(1)
PIHAK PERTAMA menyalurkan dana penyelenggaraan diklat kompetensi dasar bagi PTK kursus dan
pelatihan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat
Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal nomor :0885/023-05.1.01/00/2012
Tanggal 9 Desember 2011.
(2)
PIHAK KEDUA melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) wilayah
III, langsung ke nomor rekening bank atas nama lembaga yang bersangkutan.
(3)
Jumlah biaya tersebut di atas sudah termasuk segala pengeluaran
beserta pajak-pajak dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
PIHAK KEDUA menyatakan sanggup bertanggungjawab mutlak untuk melaksanakan
kegiatan penyelenggaraan diklat kompetensi dasar bagi PTK kursus dan
pelatihan.
(5)
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus sesuai
dengan Juknis Pemanfaatan Dana Bantuan Diklat kompetensi dasar bagi PTK kursus dan
pelatihan melalui Lembaga penyelenggara Tahun 2012 dan proposal yang
telah diverifikasi berdasarkan hasil penilaian.
(6)
PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan kepada PIHAK PERTAMA tentang
pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dana seperti yang ditetapkan dalam juknis .
(7)
Dalam melaksanakan Pekerjaan PIHAK KEDUA harus senantiasa
berkoordinasi dengan PIHAK PERTAMA dan dinas pendidikan setempat guna
menghindari hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program dan kegiatannya.
Pasal 2
PENGELOLAAN
DANA
(1)
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pengelolaan dana secara tertib sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.
(2)
PIHAK KEDUA wajib mengadministrasikan dan
mendokumentasikan setiap pengeluaran dana dan harus didukung dengan
bukti pembayaran/kuitansi yang syah.
Pasal 3
WAKTU PENYELESAIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN
(1)
PIHAK KEDUA harus mulai melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal
1 paling lambat 15 (lima
belas) hari setelah dana diterima;
(2)
Pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA harus diselesaikan
sesuai rencana yang termaktub dalam proposal yang telah disetujui dan paling
lambat bulan September 2012.
(3)
PIHAK KEDUA harus mempertanggungjawabkan pemanfaatan dana sebagaimana dimaksud
Pasal 1 dalam bentuk laporan tertulis baik laporan kegiatan maupun laporan
keuangan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1
(satu) bulan setelah pelaksanaan kegiatan diklat selesai.
(4)
PIHAK KEDUA wajib mengembalikan sisa dana bantuan ke kas negara apabila
diakhir pelaksanaan kegiatan terdapat sisa anggaran.
Pasal 4
PENGAWASAN DAN
PEMERIKSAAN
Untuk menjamin
transparansi, akuntabilitas serta mutu proses dan hasil pelaksanaan program,
maka PIHAK KEDUA menyatakan bersedia untuk dipantau,
diperiksa dan diawasi, dibina, dibimbing, baik selama program berlangsung
ataupun setelah program selesai dilaksanakan, oleh:
a. Pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan
Informal;
b. Pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi;
d. Instansi/pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini Nonformal dan Informal.
Pasal 5
TANGGUNGJAWAB TERHADAP KERUGIAN DAN SANKSI
(1) Pihak kedua bertanggung jawab secara mutlak terhadap pelaksanaan
kegiatan dan penggunaan dana diklat
teknis 2012.
(2) Apabila dikemudian hari dari
hasil pemeriksaan/pengawasan, ternyata PIHAK KEDUA dalam melaksanakan
kegiatan dan penggunaan dana ternyata secara hukum terbukti menyimpang dari
proposal yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan Juknis Pemanfaatan Dana Bantuan Pendidikan dan
Pelatihan Kompetensi Dasar bagi PTK kursus dan pelatihan melalui lembaga penyelenggara tahun 2012 serta
peraturan perundang-undangan terkait, maka PIHAK PERTAMA dapat
mengajukan keberatannya dan berhak meminta pihak berwajib menuntut PIHAK
KEDUA;
(3) Pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
LAIN-LAIN
(1)
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang
terdiri dari 2 (dua) rangkap bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) yang
masih berlaku dan 1 (satu) rangkap tidak bermeterai yang masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama. Perjanjian Kerjasama bermeterai diberikan kepada PARA PIHAK.
(2)
Setiap halaman lembar Perjanjian Kerjasama ini diparaf oleh PARA PIHAK.
(3)
PARA PIHAK sepakat bahwa dokumen lain seperti juknis, proposal yang telah
diverifikasi dan Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana ini merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 7
PENUTUP
(1)
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA
PIHAK dengan penuh kesadaran tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
(2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur
kemudian atas kesepakatan PARA PIHAK.
Para Pihak yang Melakukan Perjanjian Kerjasama
Pihak
Kedua
Pimpinan
Lembaga .....................
................................
|
Saksi
Pihak
Pertama
Pejabat
Pembuat Komitmen
Subdit
PTK Kursus dan Pelatihan
Dr.
Kastum, MPd
NIP. 19640305 199303 1001
|
|
SAKSI :
|
||
Direktur PPTK PAUDNI
Dr. Nugaan Yulia
Wardhani S, M.PSi
NIP. 19601012 199003 1001
|
||
Lampiran 3
SISTIMATIKA PROPOSAL
Proposal
sekurang – kurangnya memuat :
Halaman Judul,
memuat: judul proposal, nama dan alamat
lengkap lembaga penyelenggara dan nomor contact person yang dapat
dihubungi
Rekomendasi
Pejabat yang Berwenang
Pernyataan
kesanggupan untuk melaksanakan diklat teknis
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar
C. Tujuan
D. Manfaat
BAB II ANALISIS SITUASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KURSUS DAN
PELATIHAN PROVINSI
A.
Analisis situasi dan kondisi program kursus dan pelatihan,
ketenagaan, sarana-parasarana
B.
Rekomendasi program peningkatan mutu PTK Kursus dan
pelatihan
BAB III RENCANA PROGRAM/KEGIATAN
A.
Peningkatan Mutu PTK PAUD NI
B.
Dukungan Manajemen
BAB IV RENCANA PELAKSANAAN
PROGRAM/KEGIATAN
Rencana kegiatan memuat antara lain jenis kegiatan, struktur materi,
fasilitator/narasumber, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, fasilitas
pelaksanaan, strategi pelaksanaan, tahapan kegiatan, hasil yang akan dicapai, dan RAB
BAB V PENUTUP
LAMPIRAN
1.
Profil
lembaga
2.
Fotokopi
ijin operasional lembaga
3.
Fotokopi
NILEK
4.
Fotokopi
akte notaris lembaga
5.
Curricullum
vitae dan
sertifikat kompetensi sesuai dengan materi yang akan diajarkan nara sumber
6.
Data PTK Kursus dan pelatihan yang akan mengikuti
pelatihan
7.
Data sarana prasarana yang dimiliki lembaga provider
8.
Fotocopy
NPWP lembaga provider
9.
Fotocopy nomor rekening bank atas nama lembaga provider
Lampiran 4
SISTEMATIKA
LAPORAN
Halaman Judul
Lembar Pengesahan
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Dasar
C.
Tujuan
D.
Ruang Lingkup
BAB II PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Peningkatan mutu
PTK-PNF, antara lain memuat: kegiatan, jumlah peserta, materi, fasilitator/nara
sumber, waktu dan tempat identitas peserta, hasil yang dicapai,
pelaksana/penanggung jawab kegiatan, serta rincian biaya yang dikelompokkan
untuk setiap kegiatan. Rincian nama, pendidikan, asal, dan umur peserta pada
tiap kegiatan dilaporkan pada bagian lampiran laporan.
BAB III PERMASALAHAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
A.
Peningkatan mutu PTK PAUD NI
B.
Pengembangan model peningkatan mutu PTK PAUD NI
BAB IV RENCANA TINDAK LANJUT
A.
Peningkatan mutu PTK PAUD NI
B.
Pengembangan model peningkatan mutu PTK PAUD NI
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
B. Saran
LAMPIRAN
·
Rekapitulasi
kegiatan, sasaran (satuan dan jumlah), dan jumlah dana
·
Laporan
Kegiatan
·
Peningkatan
mutu PTK PAUD NI
·
Dokumen administarsi pemanfaatan dana kegiatan pendidikan
dan pelatihan
·
Foto-foto kegiatan dalam pemanfaatan dana pendidikan dan
pelatihan yang relevan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar