Rabu, 30 Mei 2012


JUKNIS PENINGKATAN MUTU DAN PELATIHAN 

 

BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

Sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemdikbud Tahun 2010 – 2014 bahwa perlu dilakukan upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal dan informal. Oleh karena itu, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Dit. PPTK PAUD NI) menetapkan program, yaitu; (1) perencanaan dan strategi pemenuhan PPTK PAUD NI, (2) peningkatan mutu pendidik  PAUD NI, (3) peningkatan mutu tenaga kependidikan PAUD NI, (4) pemberian penghargaan, (5) pengembangan dan pemberdayaan organisasi profesi/asosiasi PTK PAUD NI dan, (6) peningkatan pelayanan PTK PAUD NI.
Hasil evaluasi tahun 2011 menunjukkan bahwa kegiatan peningkatan mutu pendidik kursus melalui Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) belum dapat menjangkau seluruh sasaran. Berdasarkan data sasaran pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) kursus  yang ada pada Dit. PPTK PAUD NI tahun 2011, sebanyak 107166 orang, yang sudah dilatih di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sekitar 5%.
Berdasarkan kondisi tersebut, penyelenggaraan diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi pendidik kursus dan pelatihan perlu dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan sesuai dengan target yang ditetapkan setiap tahun. Guna memenuhi target sasaran pembinaan PTK PAUD NI, maka pada tahun 2012 akan diselenggarakan diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi pendidik kursus dan pelatihan bekerjasama dengan lembaga penyelenggara diklat (training provider) yang kompeten dan berpengalaman.
Sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, Nonformal, dan Informal (Ditjen PAUD NI) berkenaan dengan penyelarasan pendidikan dengan kebutuhan kompetensi tertentu bagi PTK PAUD NI, maka diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar ini diarahkan pada peningkatan kompetensi yang sangat diperlukan bagi pendidik kursus dan pelatihan dalam melaksanakan tugas pembelajaran. Sasaran program diklat peningkatan tingkat dasar pendidik kursus dan pelatihan  ini diprioritaskan bagi pendidik kursus dan pelatihan yang belum pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis sejenis. Sedangkan penyelenggaraaan diklat bagi pengelola kursus dengan fokus materi pengelolaan kursus berbasis peningkatan mutu dan diprioritaskan bagi pengelola yang belum pernah mengikuti diklat sejenis.
Diklat peningkatan kompetensi ini bagi PTK kursus dan pelatihan  diselenggarakan di tingkat provinsi oleh lembaga penyelenggara terpilih. Dalam pelaksanaannya, lembaga tersebut sebagai penyelenggara diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi pendidik kursus dan pelatihan, dapat memanfaatkan lulusan diklat yang dilaksanakan oleh Dit. PPTK PAUD NI sebagai trainer.
Agar pelaksanaan  diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi PTK kursus dan pelatihan ini dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas, maka perlu disusun “Juknis  Diklat Tingkat Dasar Bagi Pendidik Kursus dan Pelatihan Bekerjasama Dengan Asosiasi dan Organisasi Kemitraan Kursus” Tahun 2012

B.   Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan  dan Penyelenggaran Pendidikan sebagaimana diperbaiki dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79 Tahun 2009 tentang Koordinasi dan Pengendalian Program di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2009;
  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional;
  7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Direktorat PPTK PAUD NI, Ditjen PAUD NI Kementerian Dikbud, Tahun Anggaran 2012.

C.     Pengertian

Dalam juknis  ini yang dimaksud dengan:
1.    Pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
2.    Kursus adalah satuan pendidikan nonformal yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat dengan melakukan proses pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dieselenggarakan dalam waktu singkat oleh suatu lembaga yang berorentasi ada kebutuhan masyarakat dan dunia usaha/industri.
3.    Pendidik/Instruktur Kursus dan Pelatihan adalah tenaga yang berasal dari masyarakat yang bertugas dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran pada lembaga Kursus dan Pelatihan.
4.    Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Tingkat Dasar bagi Instruktur Kursus dan Pelatihan adalah proses pembelajaran untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan  keterampilan tingkat dasar guna membentuk sikap peserta diklat.
5.    Lembaga Penyelenggara adalah organisasi yang memiliki kapasitas dalam menyelenggarakan diklat bagi PTK Kursus dan Pelatihan yang profesional dan berpengalaman dalam menyelenggarakan program diklat.
6.    Tim Penilai Proposal adalah tim yang diberi tugas sebagai penilai proposal yang keanggotaannya berasal dari akademisi, praktisi dan birokrat yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian proposal dan ditetapkan dengan keputusan Direktur PPTK PAUD NI.

D.     Tujuan

1.    Tujuan Juknis
Memberikan acuan kepada lembaga calon penyelenggara diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi PTK kursus dan pelatihan dan semua pihak terkait dalam hal:
a.      Mekanisme pengajuan proposal, seleksi, dan penetapkan lembaga penyelenggara diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi pendidik Kursus dan Pelatihan.
b.      Prosedur perencanaan, pelaksanakan, dan pelaporan program diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi pendidik kursus dan pelatihan.

2.      Tujuan Program
a.      Meningkatkan kompetensi tingkat dasar PTK Kursus dan Pelatihan dalam merencanakan, melaksanakan pembelajaran bagi peserta didik .
b.      Meningkatkan partisipasi lembaga penyelenggara peningkatan mutu PTK kursus dan pelatihan dalam perluasan akses peningkatan kompetensi tingkat dasar dalam rangka pengembangan karir PTK  kursus dan pelatihan.
 

BAB II
RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PROGRAM DIKLAT


A.     Lembaga Penyelenggara

Lembaga penyelenggara program diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi PTK kursus dan pelatihan adalah lembaga/organisasi yang kegiatan utamanya bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan dan/atau pemberdayaan masyarakat.
B.     Persyaratan Lembaga Penyelenggara
1.    Persyaratan Umum
a.      Minimal sudah berdiri selama 3 tahun, yang dibuktikan dengan melampirkan ijin operasional lembaga.
b.      Memiliki akte notaris pendirian lembaga dan/atau bukti legalitas lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yang dibuktikan melampirkan fotocopi akte notaris lembaga.
c.      Memiliki sarana dan prasarana sendiri atau milik mitra kerja yang memadai dan memenuhi syarat untuk penyelenggaraan diklat.
d.      Bersedia memanfaatkan lulusan diklat sejenis sebagai narasumber yang telah dilaksanakan oleh PPTK PAUD NI.
e.      Menyiapkan atau memiliki minimal 3 orang nara sumber yang menguasai kompetensi sesuai dengan materi yang akan diajarkan, yang buktikan dengan curiculum vitae.
f.       Menyampaikan profil lembaga penyelenggara diklat secara lengkap termasuk bukti pengalaman dalam penyelenggara diklat sejenis.

2.    Persyaratan Administrasi
a.      Mengajukan proposal dilengkapi dengan rencana anggaran biaya (RAB) ditanda tangani oleh pimpinan lembaga dan mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
b.      Memiliki rekening  bank atas nama lembaga.
c.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
d.      Bersedia menandatangani akad kerjasama dengan Direktur PPTK PAUD NI, sebagaimana format terlampir.
e.      Menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan diklat dan bertanggung jawab mutlak terhadap akuntabilitas pelaksanaan diklat  bermaterai Rp.6000,-  (enam ribu rupiah)  (format terlampir).
C.     Peserta
Peserta diklat peningkatan kompetensi  bagi pendidik kursus dan pelatihan dengan sasaran 50 Orang bagi (DPP HISPPI dan HIPKI), Organisasi Mitra, Asosiasi Profesi  sasaran  55 orang, dan Organisasi Mitra, Asosiasi Profesi khusus bagi daerah tertinggal, terpencil, terjauh, rawan konflik dengan sasaran 40 Orang
Kriteria peserta diklat  bagi instruktur kursus sebagai berikut:
1.  Masih aktif sebagai instruktur kursus dan pelatihan dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga kursus dan pelatihan.
2.  Telah mengabdi sebagai instruktur kursus dan pelatihan minimal selama 4 tahun.
3.  Usia maksimal 50 tahun.
4.    Diprioritaskan berlatar pendidikan S1/Diploma IV.
5.    Sehat jasmani dan rohani.
6.  Memiliki kompetensi sesuai bidang yang diajarkan, dibuktikan dengan sertifikat/Surat  Keterangan dari asosiasi.
7.  Belum pernah mengikuti diklat sejenis
8.    Bersedia mengikuti diklat secara penuh dari awal sampai akhir.
9.  Membawa surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
          Kabupaten/Kota setempat atau pejabat yang ditunjuk.

      Kriteria diklat bagi pengelola sebagai berikut :
      1.Memiliki/mengelola lembaga kursus yang masih eksis dan memiliki izin
        operasional dari instansi yang berwenang
      2. Usia maksimal 50 tahun
      3. Belum pernah mengikuti diklat sejenis
      4. Bukan pegawai Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
         Kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
      4. Membawa surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
         Kabupaten/Kota setempat
           
D.     Narasumber
Narasumber diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi PTK  kursus dan pelatihan terdiri atas:
1.  Narasumber dari lembaga penyelenggara sendiri yang menguasai kompetensi sesuai dengan bidang yang diajarkan.
2.  Lulusan diklat kompetensi tingkat dasar yang telah diselenggarakan oleh Direktorat PPTK PAUDNI.
3.  Narasumber teknis dari praktisi, akademisi dan birokrat yang menguasai bidang yang diampu

E.     Jenis Diklat
1.      Diklat bagi Instruktur Kursus
Diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar  bagi pendidik Kursus dan pelatihan merupakan diklat untuk meningkatkan kompetensi pendidik kursus dan pelatihan dalam keahlian tertentu.
2.      Diklat bagi Pengelola Kursus
Diklat peningkatan kompetensi manajerial bagi pengelola kursus merupakan diklat untuk meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan dan pengembangan lembaga kursus sehingga menjadi lembaga kursus yang berkualitas.




F.  Materi Diklat (Bagi Pengelola Kursus)       
No
Materi
Jumlah Jampel
Total
Teori
Praktek
A
Materi Kebijakan






1.
Kebijakan Dit.PPTK PAUD NI
2
-
2
2.
Kebijakan Dit. Pembinaan Kursus dan pelatihan.

2

-

2
B
MATERI POKOK






1



kepemimpinan dan Budaya Organisasi dalam Pengelolaan LKP

1


4

5
2
Manajemen Strategi dan Konsep Pelayanan Prima
1
4
5
3
Strategi Pemasaran Jasa LKP
1
4
5
4
Sistem Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Berbasis IT
1
4
5
5
Sistem Manajemen Mutu Terpadu
1
5
6
6
Manajemen SDM
1
5
6

C

Materi Penunjang











1.Etika Bisnis
2
-
2


2.Pendidikan Karakter


2
-
2






Jumlah
14
26
40












F.      Materi Diklat (Bagi Pendidik Kursus))         
No
Materi
Jumlah Jampel
Total
Teori
Praktek
A
Materi Kebijakan






1.
Kebijakan Dit.PPTK PAUD NI
2
-
2

2.
Kebijakan Dit. Pembinaan Kursus dan pelatihan.

2

-

2
B
MATERI POKOK






1



Program Pembelajaran (Identifikasi kebutuhan, RPP, Silabus)

3



6



9
2
Teknik Penyusunan Bahan Ajar
2
4
6
3
Teknik Penyusunan Alat Evaluasi
2
4
6
4
Substansi Keahlian tertentu *)
2
5
7
  5
Praktek Mengajar (Microteaching)
-
4
4

  C

Materi Penunjang











1.Etika Profesi
2
-
2


2.Pendidikan Karakter


2
-
2






Jumlah
17
23
40


*) Substansi keahlian tertentu adalah materi yang disesuaikan dengan jenis
    bidang keahlian (keterampilan) peserta diklat.
       
Sarana dan Prasarana
Lembaga penyelenggara wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan diklat, minimal sebagai berikut:
  1. Ruang Belajar
  2. Infocus
  3. White Board/Spidol
  4. ATK/Perlengkapan Peserta
  5. Modul Diklat, Hand Out Materi
  6. Bahan praktek sesuai kebutuhan



G.     Strategi Pembelajaran
  1. Diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi PTK Kursus dan Pelatihan menerapkan prinsip pembelajaran orang dewasa.
  2. Rasio antara pembelajaran teori dan praktek terdiri dari 30% teori dan 70% praktek.
  3. Metode yang digunakan dalam diklat ini adalah:
a.    Ceramah
b.    Diskusi Kelompok
c.    Kerja Kelompok
d.    Curah Pendapat
e.    Penugasan
f.     Simulasi
g.    Diskusi terfokus (FGD)
h.    Praktek kelas/lapangan
  1. Orientasi Diklat Bagi Instruktur Kursus dan Pengelola Kursus
a.Terlatihnya pendidik kursus yang memiliki standar kompetensi
b.Tersusunnya rancangan pembelajaran
c. Tersusunnya alat evaluasi pembelajaran Pengelola Kursus:
a. Memiliki kemampuan dalam pengelolaan sumber daya yang efektif
b. Melaksanakan Budaya Mutu dalam pengembangan lembaga kursus
            Langkah-langkah diklat minimal meliputi :
a.    Pembelajaran teori menggunakan metode-metode di atas yang relavan secara bervariasi.
b.    Pembelajaran praktek dilaksanakan di dalam kelas berupa Microteaching untuk mengetahui sejauh mana kemampuan untuk menjadi seorang trainer, praktek membuat RPP, Silabus dan keterampilan lainnya
c.    Evaluasi dan Sertifikasi
         Evaluasi dan Sertifikasi; dilakukan pada akhir kegiatan dan mereka
         yang dinyatakan kompeten sebagai trainer diberi sertifikat kompetensi
         sedangkan yang tidak kompeten hanya memperoleh sertifikat tanda
               mengikuti diklat.


Indikator Keberhasilan
Peserta dapat menyerap 80% materi pembelajaran dan dapat memahami metode dan teknik pembelajaran.
           
    
   





































                                        BAB III
PROSEDUR MEMPEROLEH DANA BANTUAN SOSIAL


A.     Besar Dana Bantuan dan Penggunaannya
Dana kegiatan ini bersumber dari DIPA Dit. PPTK PAUD NI  tahun 2011 seluruhnya berjumlah Rp.2.000.000.000 yang dibagi menjadi 22 paket, dengan rincian sebagai berikut :
                                       Bentuk Dana Bantuan
Jumlah Paket
Nilai Bantuan
 Sasaran
Lembaga Provider
 2 Paket
RP. 120.000.000
 50 Orang
DPP HISPPI &HIPKI
10 Paket
RP. 100.000.000
 55 Orang
Organisasi Mitra
& Asosiasi Profesi
10 Paket
RP. 76.000.000
 40 Orang
 Organisasi Mitra
 & Asosiasi Profesi


Catatan :
Bantuan yang bernilai  76 Juta diprioritaskan untuk Organisasi Mitra dan Asosiasi Profesi yang pelaksanaan Diklat dan sasaran PTK  dilakukan di daerah khusus  ( tertinggal, terpencil, terjauh, rawan konflik)

       Dana yang diterima oleh lembaga penyelenggara dimanfaatkan antara lain  
       untuk:
  1. Penyelenggaraan diklat, dengan ketentuan:
a.    Program diklat diselenggarakan minimal selama lima hari (40 jam pelajaran @ 45 menit) dengan memadukan antara teori  30% dan praktek 70%.
b.    Narasumber: (i) berkualifikasi akademik minimal S1/D4 dan memiliki sertifikat kompetensi pada jenis materi yang diampu, bagi narasumber  yang belum memiliki kualifikasi akademik kurang dari S1/D4 harus memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja pada bidang keahlian yang diampu selama minimal 5 tahun, (ii) sehat jasmani dan rohani.  
c.    Proporsi pemanfaatan dana untuk diklat minimal 90% dari dana yang diberikan.
  1. Manajemen diklat maksimal 10% dari dana yang diberikan, digunakan untuk:
a.    Penyusunan proposal & program diklat
b.    Penyediaan ATK
c.    Penyusunan laporan
d.    Biaya rapat-rapat
3.    Pemanfaatan dana harus dibuat dalam Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB) termasuk narasumber pusat.

B.     Penyusunan Proposal
Setiap lembaga penyelenggara mengajukan proposal untuk penyelenggaraan diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi PTK Kursus dan pelatihan berdasarkan  alokasi dana, jenis kegiatan dan sasaran yang telah  ditetapkan. Proposal yang diajukan antara lain memuat:
1.    Sampul depan: memuat judul proposal, nama lembaga dan alamat lengkap lembaga, serta nama dan nomor HP/telepon penanggungjawab/pengelola penyelenggara kegiatan diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi PTK Kursus dan pelatihan.
2.    Surat pernyataan bermaterai Rp.6000,- (materai enam ribu rupiah) kesanggupan melaksanakan diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi  PTK Kursus dan pelatihan (oleh penerima dana).
3.    Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
4.    Pendahuluan memuat: latar belakang (menjelaskan analisa situasi pendidik Kursus dan pelatihan), dasar, tujuan, dan hasil yang akan dicapai.
5.    Program diklat memuat: sasaran, narasumber, materi, strategi diklat, metode pembelajaran,  sarana pembelajaran, serta evaluasi dan sertifikasi.
6.    Rincian penggunaan dana (menggunakan format terlampir).
7.    Jadwal kegiatan (time schedule).
8.    Penutup: memuat tentang rencana tindak lanjut dan rekomendasi.
9.    Lampiran:
a.    Pernyataan kesanggupan melaksanakan diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi PTK Kursus dan Pelatihan   bermaterai Rp.6.000,- (materai enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara dengan menggunakan format pada Lampiran 3.
b.    Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
c.    Data pendukung yang terkait seperti : (i) profil lembaga, (ii) Ijin operasional lembaga, (iii) akte notaris, (iv) NPWP atas nama lembaga, (v) rekening Bank masih aktif atas  nama lembaga. 

Sistematika proposal dapat dikembangkan lebih lanjut oleh masing-masing lembaga pengusul program diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi PTK Kursus dan Pelatihan.

C.     Waktu Pengajuan Proposal
Proposal dalam amplop tertutup disampaikan  paling lambat akhir bulan April Tahun 2012 kepada:
Dirjen PAUDNI
      Up. Direktur PPTK PAUDNI
      Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Gedung C Lantai 13
      Jalan Jenderal Sudirman, Senayan-Jakarta Pusat 10270

D.     Tim Penilai
1.                                                  Tim Penilai
Tim penilai proposal diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi PTK  kursus dan pelatihan bekerjasama dengan lembaga penyelenggara ditetapkan oleh Direktur PPTK PAUDNI yang terdiri dari unsur akademisi, birokrat, dan praktisi.
2.   Kriteria Penilaian Proposal
Kriteria penilaian proposal meliputi aspek: (i) kelengkapan proposal,          (ii) kesesuaian dengan juknis , (iii) kewajaran satuan biaya (unit cost), dan (iv) ketepatan sasaran.
3.   Tugas Tim Penilai Proposal
      Tugas tim penilai proposal adalah:
a.    Menilai proposal berdasarkan juknis  yang telah ditetapkan oleh Direktorat PPTK PAUD NI secara jujur, obyektif, tingkat dasar, dan transparan.
b.    Mempertanggungjawabkan kegiatan penilaian.
c.    Menuangkan hasil penilaian dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai.
d.    Menyampaikan hasil penilaian kepada Direktur PPTK PAUD NI.

  1. Penetapan Lembaga Penyelenggara
1.      Tim Penilai merekomendasikan lembaga calon penerima bantuan diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi PTK Kursus dan pelatihan, berdasarkan hasil penilaian kepada Direktur PPTK-PAUDNI.
2.      Direktur PPTK-PAUDNI menetapkan melalui surat keputusan, nama-nama lembaga penerima bantuan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Penilai.
3.      Penandatanganan Akad Kerja Sama antara Direktur PPTK-PAUDNI sebagai pihak pertama dengan pimpinan lembaga penerima sebagai pihak kedua (format pada Lampiran 1).








BAB IV
INDIKATOR KEBERHASILAN DAN PENGENDALIAN MUTU


A.     Indikator Keberhasilan

1.    Terselenggaranya diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi PTK Kursus dan pelatihan bekerjasama dengan 22 lembaga penyelenggara diklat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 
2.    Meningkatnya kompetensi tingkat dasar, minimal 1050  PTK Kursus dan Pelatihan  yang mengikuti program diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi PTK Kursus dan pelatihan yang diselenggarakan oleh 22 lembaga penyelenggara terpilih
3.    Adanya perluasan akses dan pemerataan distribusi peningkatan kompetensi tingkat dasar PTK Kursus dan Pelatihan   tiap kabupaten/kota pada 22  provinsi.

B.     Pertanggungjawaban

Dana diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi pendidik Kursus dan pelatihan yang telah  dimanfaatkan harus dipertanggungjawabkan  dengan tolok ukur sesuai  dengan proposal yang telah disetujui.
Pimpinan lembaga penyelenggara mempertanggungjawabkan penggunaan dana diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi pendidik Kursus dan pelatihan tersebut kepada Direktur PPTK PAUD NI.
 

B.  Tindak Lanjut

Tindak lanjut yang harus dilakukan setelah bantuan dana disalurkan dan dimanfaatkan oleh Penerima Dana, adalah sebagai berikut:
1.    Pihak Penerima Dana dalam hal ini lembaga penyelenggara untuk melaksanakan penyelenggaraan diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi PTK Kursus dan pelatihan sesuai juknis.
2.    Pihak pemberi Dana dalam hal ini Direktorat PPTK PAUD NI akan melakukan  monitoring dan evaluasi terhadap penerima dana dalam melaksanakan diklat untuk mengetahui kesesuaian pemanfaatan dana.

D.   Pemantauan dan Evaluasi

1. Pemantauan merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui perkembangan program dan ketepatan pemanfaatan dana. Pemantauan juga dimaksudkan untuk memastikan apakah program dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pemantauan dilaksanakan oleh Petugas Dit. PPTK PAUD NI bersama dengan asosiasi.
2. Evaluasi dilakukan menggunakan hasil pemantauan untuk mengetahui efektivitas diklat teknis PTK Kursus bekerjasama dengan lembaga penyelenggara termasuk untuk menentukan kelanjutan kerjasama diklat teknis untuk tahun berikutnya.

D.  Pelaporan

Dana bantuan diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi  (PTK) Kursus dan Pelatihan yang telah dipergunakan segera disusun laporan yang menggambarkan proses kegiatan harian tertulis dengan sistematika laporan terlampir.
Laporan dalam bentuk hardcopy dan softcopy disampaikan kepada Direktur PPTK PAUD NI paling lambat satu bulan pelaksanaan kegiatan.


BAB V
PENUTUP

Juknis  diklat peningkatan kompetensi tingkat dasar bagi PTK kursus dan pelatihan pada tahun 2012 ini memuat hal-hal pokok sebagai acuan bagi semua pihak yang akan dilibatkan dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan diklat. Lampiran-lampiran yang disertakan dalam juknis  ini adalah bagian tak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam juknis ini.

Apabila diperlukan perubahan terhadap program/kegiatan yang telah diusulkan dalam proposal dan di luar ketentuan juknis  ini dapat diadakan adendum sepanjang perubahan tersebut bersifat prinsip atau dipandang sangat perlu dalam upaya memperlancar penyaluran dana, dan menjamin mutu pengelolaan kegiatan dan pemanfaatan dana secara efektif dan efisien.

Hal-hal yang belum diatur dalam juknis  ini, akan ditindaklanjuti melalui surat edaran Direktur PPTK PAUD NI.
Apabila terdapat  ketentuan dalam juknis  ini yang belum jelas/masih diperlukan penjelasan lebih lanjut, agar segera berkonsultasi dengan  Direktorat  PPTK PAUD NI.




Lampiran 1

Jadwal Penyaluran dan Pemanfaatan Dana
Diklat Kompetensi Tingkat Dasar Bagi  PTK Kursus dan pelatihan
Tahun 2012

No
Kegiatan
Waktu
1.
Sosialisasi juknis
Februari, minggu II
2.
Penyusunan proposal
Februari, minggu IV
3.
Pembentukan tim penilai proposal
Februari, minggu IV
4.
Pengiriman proposal
Mei,  Minggu  I & II
5.
Penilaian proposal
Mei,  Minggu  III
6.
Verifikasi dan perbaikan proposal
Mei,  Minggu  IV-Juni, minggu I
7.
Penetapan lembaga penerima
Juni, minggu II
8.
Penerbitan SK peneriman dana
Juni, minggu III
9.
Proses pencairan dana
Juni, minggu IV
10.
Pelaksanaan kegiatan
Juli, minggu I & II
11.
Monitoring kegiatan
Juli, minggu I & II
12.
Pengiriman laporan kegiatan
Juli, minggu IV












Lampiran 2
Contoh : Naskah Perjanjian Kerjasama
PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor :...............................
Antara
Pejabat Pembuat Komitmen Subdit PTK Kursus dan Pelatihan Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal, dan Informal, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal, dan Informal, Kementerian Pendidikan Nasional
dengan
Pimpinan .............................................................................................
(Lembaga Penyelengara Pendidikan dan
Pelatihan/Lembaga penyelenggara)

TENTANG
PENYELENGGARAAN DIKLAT KOMPETENSI TINGKAT DASAR BAGI PTK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2012

Pada hari  ini, ................ tanggal ................ bulan  .................. tahun . . . . . . . , kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:
Dr. Kastum, MPd
Jabatan
:
Direktur PPTK PAUD NI           
Alamat
:
Komplek  Kemdikbud, Gedung C Lantai 13,
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta



Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas sebagai pejabat pembuat komitmen pada satuan kerja Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Dit. PPTK PAUD NI),  Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Ditjen PAUD NI),  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama disebut sebagai  PIHAK PERTAMA.
           


Nama
:
                                     .....................................................                                                                                         
Jabatan
:
                                     .....................................................                                                                                         
Alamat
:
                                     .....................................................                                                                                         
Nomor Rek. Bank
:
                                     .....................................................                                                                                         
Nama dalam Rekening
:
                                     .....................................................                                                                                         
NPWP (lembaga)
:
                                     .....................................................                                                                                         

Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas selaku penanggung jawab penerima dana penyelenggaraan diklat teknis PTK kursus dan pelatihan, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.                                         

Kedua belah pihak, yang selanjutnya disebut PARA PIHAK, bersepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka penyelenggaraan diklat  kompetensi dasar bagi PTK kursus dan pelatihan pada Provinsi …………………………………………….. yang diatur sebagaimana pasal-pasal berikut dibawah ini.

Pasal 1
RUANG  LINGKUP

(1)  PIHAK PERTAMA menyalurkan dana penyelenggaraan diklat  kompetensi dasar bagi PTK kursus dan pelatihan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal nomor :0885/023-05.1.01/00/2012 Tanggal 9 Desember 2011.
(2)  PIHAK KEDUA melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) wilayah III, langsung ke nomor rekening bank atas nama lembaga yang bersangkutan.
(3)  Jumlah biaya tersebut di atas sudah termasuk segala pengeluaran beserta pajak-pajak dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)  PIHAK KEDUA menyatakan sanggup bertanggungjawab mutlak untuk melaksanakan kegiatan  penyelenggaraan diklat  kompetensi dasar bagi PTK kursus dan pelatihan.
(5)  Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus sesuai dengan Juknis  Pemanfaatan Dana Bantuan Diklat kompetensi dasar bagi PTK kursus dan pelatihan melalui Lembaga penyelenggara Tahun 2012 dan proposal yang telah diverifikasi berdasarkan hasil penilaian.
(6)  PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan kepada PIHAK PERTAMA tentang pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dana seperti yang ditetapkan dalam juknis .
(7)  Dalam melaksanakan Pekerjaan PIHAK KEDUA harus senantiasa berkoordinasi dengan PIHAK PERTAMA dan dinas pendidikan setempat guna menghindari hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program dan kegiatannya.

Pasal 2
PENGELOLAAN DANA 
(1)  PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pengelolaan dana secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.
(2)  PIHAK KEDUA wajib mengadministrasikan dan  mendokumentasikan setiap pengeluaran dana dan harus didukung dengan bukti pembayaran/kuitansi yang syah.

Pasal 3
WAKTU PENYELESAIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN
(1)   PIHAK KEDUA harus mulai melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 paling lambat 15 (lima belas) hari setelah dana diterima;
(2)   Pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA harus diselesaikan sesuai rencana yang termaktub dalam proposal yang telah disetujui dan paling lambat bulan September 2012.
(3)   PIHAK KEDUA harus mempertanggungjawabkan pemanfaatan dana sebagaimana dimaksud Pasal 1 dalam bentuk laporan tertulis baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan kegiatan diklat selesai.
(4)   PIHAK KEDUA wajib mengembalikan sisa dana bantuan ke kas negara apabila diakhir pelaksanaan kegiatan terdapat sisa anggaran.

Pasal 4
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN

Untuk menjamin transparansi, akuntabilitas serta mutu proses dan hasil pelaksanaan program, maka  PIHAK KEDUA  menyatakan bersedia untuk dipantau, diperiksa dan diawasi, dibina, dibimbing, baik selama program berlangsung ataupun setelah program selesai dilaksanakan, oleh:
a.    Pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal;
b.    Pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.    Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi;
d.    Instansi/pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal.        

Pasal 5
TANGGUNGJAWAB TERHADAP KERUGIAN DAN SANKSI

(1)      Pihak kedua bertanggung jawab secara mutlak terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana diklat  teknis 2012.
(2)      Apabila dikemudian  hari dari hasil pemeriksaan/pengawasan, ternyata PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan dan penggunaan dana ternyata secara hukum terbukti menyimpang dari proposal yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan Juknis  Pemanfaatan Dana Bantuan Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi Dasar bagi PTK kursus dan pelatihan  melalui lembaga penyelenggara tahun 2012 serta peraturan perundang-undangan terkait, maka PIHAK PERTAMA dapat mengajukan keberatannya dan berhak meminta pihak berwajib menuntut PIHAK KEDUA;
(3)      Pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
LAIN-LAIN
(1)   Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari 2 (dua) rangkap bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) yang masih berlaku dan 1 (satu) rangkap tidak bermeterai yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Perjanjian Kerjasama  bermeterai diberikan kepada  PARA PIHAK.
(2)   Setiap halaman lembar Perjanjian Kerjasama ini diparaf oleh PARA PIHAK.
(3)   PARA PIHAK sepakat bahwa dokumen lain seperti juknis, proposal yang telah diverifikasi dan Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.

Pasal 7
PENUTUP
(1)   Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan penuh kesadaran tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
(2)   Hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur kemudian atas kesepakatan PARA PIHAK.








Para Pihak yang Melakukan Perjanjian Kerjasama

Pihak Kedua
Pimpinan Lembaga .....................




................................

Saksi
Pihak Pertama
Pejabat Pembuat Komitmen
Subdit PTK Kursus dan Pelatihan





 Dr. Kastum, MPd
     NIP. 19640305 199303 1001


SAKSI :

Direktur PPTK PAUDNI


Dr. Nugaan Yulia Wardhani S, M.PSi
NIP.  19601012 199003 1001


                                                 

                                                        













                                                                                                           Lampiran  3
                                   SISTIMATIKA PROPOSAL
Proposal sekurang – kurangnya memuat :
Halaman Judul, memuat:  judul proposal, nama dan alamat lengkap lembaga penyelenggara dan nomor contact person yang dapat dihubungi
Rekomendasi Pejabat yang Berwenang
Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan diklat teknis
Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I    PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar
C. Tujuan
D. Manfaat

BAB II   ANALISIS SITUASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KURSUS DAN PELATIHAN PROVINSI
A.   Analisis situasi dan kondisi program kursus dan pelatihan, ketenagaan, sarana-parasarana
B.   Rekomendasi program peningkatan mutu PTK Kursus dan pelatihan

BAB III     RENCANA PROGRAM/KEGIATAN
A.   Peningkatan Mutu PTK PAUD NI
B.   Dukungan Manajemen

 




BAB IV  RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN
Rencana kegiatan memuat antara lain jenis kegiatan, struktur materi, fasilitator/narasumber, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, fasilitas pelaksanaan, strategi pelaksanaan, tahapan kegiatan, hasil yang akan  dicapai, dan RAB

BAB V   PENUTUP
LAMPIRAN
1.    Profil lembaga
2.    Fotokopi ijin operasional lembaga
3.    Fotokopi NILEK
4.    Fotokopi akte notaris lembaga
5.    Curricullum vitae dan sertifikat kompetensi sesuai dengan materi yang akan diajarkan nara sumber
6.    Data PTK Kursus dan pelatihan yang akan mengikuti pelatihan
7.    Data sarana prasarana yang dimiliki lembaga provider
8.    Fotocopy NPWP lembaga provider
9.    Fotocopy nomor rekening bank atas nama lembaga provider





Lampiran 4

SISTEMATIKA LAPORAN

Halaman Judul
Lembar Pengesahan
Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I   PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.    Dasar
C.    Tujuan
D.    Ruang Lingkup

BAB II PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Peningkatan mutu PTK-PNF, antara lain memuat: kegiatan, jumlah peserta, materi, fasilitator/nara sumber, waktu dan tempat identitas peserta, hasil yang dicapai, pelaksana/penanggung jawab kegiatan, serta rincian biaya yang dikelompokkan untuk setiap kegiatan. Rincian nama, pendidikan, asal, dan umur peserta pada tiap kegiatan dilaporkan pada bagian lampiran laporan.
  
BAB III PERMASALAHAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
A.    Peningkatan mutu PTK PAUD NI
B.    Pengembangan model peningkatan mutu PTK PAUD NI

BAB IV RENCANA TINDAK LANJUT
A.    Peningkatan mutu PTK PAUD NI
B.    Pengembangan model peningkatan mutu PTK PAUD NI



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
B.    Saran

LAMPIRAN
·         Rekapitulasi kegiatan, sasaran (satuan dan jumlah), dan jumlah dana
·         Laporan Kegiatan
·         Peningkatan mutu PTK PAUD NI
·         Dokumen administarsi pemanfaatan dana kegiatan pendidikan dan pelatihan
·         Foto-foto kegiatan dalam pemanfaatan dana pendidikan dan pelatihan yang relevan



































Tidak ada komentar:

Posting Komentar