Rabu, 30 Mei 2012

Konsep SK Bunda PAUD


GUBERNUR SUMATERA UTARA


KEPUTUSAN
GUBERNUR SUMATERA UTARA
                                               NOMOR ……………………………..
TENTANG
PENGUKUHAN IBU SUTIAS HANDAYANI GATOT PUJONUGROHO SEBAGAI BUNDA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA UTARA
Menimbang
:
a.       bahwa usia dini merupakan usia emas dalam pertumbuhan kecerdasaan dan karakter anak sehingga memerlukan perhatian saksama dari orang tua, masyarakat, dan negara;

b.      bahwa pendidikan anak usia dini diperlukan untuk memberikan kepastian bahwa pertumbuhan anak pada usia emas tersebut adalah optimal;

c.       bahwa berdasarkan usulan dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Wilayah Provinsi Sumatera Utara tentang pengukuhan Bunda PAUD Provinsi Sumatera Utara;

d.      bahwa Ibu Sutias Handayani Gatot Pujonugroho merupakan sosok ibu yang mempunyai perhatian dan kepedulian sangat tinggi terhadap akses dan mutu pendidikan anak usia dini;

e.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Pengukuhan Ibu Sutias Handayani Gatot Pujonugroho sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Mengingat
:
1.      Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republika Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);

2.Undang-undang…..
2.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA UTARA TENTANG PENGUKUHAN IBU SUTIAS HANDAYANI GATOT PUJONUGROHO SEBAGAI BUNDA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PROVINSI SUMATERA UTARA
PERTAMA
:
Mengukuhkan Ibu Sutias Handayani Gatot Pujonugroho sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini di Provinsi Sumatera Utara.
KEDUA
:
Keputusan Gubernur Sumatera Utara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Medan
Pada tanggal 6 Juni 2012

Plt. GUBERNUR SUMATERA UTARA,




H. GATOT PUJO NUGROHO, S.T.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar