GUBERNUR
SUMATERA UTARA
KEPUTUSAN
GUBERNUR
SUMATERA UTARA
NOMOR ……………………………..
TENTANG
PENGUKUHAN
IBU SUTIAS HANDAYANI GATOT PUJONUGROHO SEBAGAI BUNDA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR
SUMATERA UTARA
Menimbang
|
:
|
a. bahwa
usia dini merupakan usia emas dalam pertumbuhan kecerdasaan dan karakter anak
sehingga memerlukan perhatian saksama dari orang tua, masyarakat, dan negara;
b. bahwa
pendidikan anak usia dini diperlukan untuk memberikan kepastian bahwa
pertumbuhan anak pada usia emas tersebut adalah optimal;
c. bahwa
berdasarkan usulan dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia
Dini Indonesia (HIMPAUDI) Wilayah Provinsi Sumatera Utara tentang pengukuhan
Bunda PAUD Provinsi Sumatera Utara;
d. bahwa
Ibu Sutias Handayani Gatot Pujonugroho merupakan sosok ibu yang mempunyai
perhatian dan kepedulian sangat tinggi terhadap akses dan mutu pendidikan
anak usia dini;
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang
Pengukuhan Ibu Sutias Handayani Gatot Pujonugroho sebagai Bunda Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD).
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi
Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republika Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
2.Undang-undang…..
2. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA
UTARA TENTANG PENGUKUHAN IBU SUTIAS HANDAYANI GATOT PUJONUGROHO SEBAGAI BUNDA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PROVINSI SUMATERA UTARA
|
PERTAMA
|
:
|
Mengukuhkan Ibu Sutias Handayani Gatot Pujonugroho sebagai Bunda
Pendidikan Anak Usia Dini di Provinsi Sumatera Utara.
|
KEDUA
|
:
|
Keputusan Gubernur Sumatera Utara ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Medan
Pada tanggal 6 Juni 2012
Plt.
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
H. GATOT
PUJO NUGROHO, S.T.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar