KEPUTUSAN MUSYAWARAH WILAYAH I HIMPAUDI SUMUT
NOMOR:
/MUSWIL I/HIMPAUDISU/I/2012
TENTANG
JADWAL ACARA MUSYAWARAH WILAYAH I HIMPAUDI SUMUT
TANGGAL 19—20 JANUARI 2012
DI MEDAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH
WILAYAH I HIMPAUDI SUMUT
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa
penyelenggaraan MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara merupakan realisasi Anggaran
dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMPAUDI hasil MUNAS I HIMPAUDI tahun 2006 di
Bali.
2. Bahwa
berhubung dengan itu perlu ditetapkan MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara tentang Jadwal Acara
|
Mengingat
|
:
|
1. Anggaran
Dasar HIMPAUDI Bab VII Pasal 24 dan Anggaran Rumah Tangga Bab IV Pasal 14.
2. Program
Kerja Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara 2006—2010
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Saran
dan pendapat yang berkembang dalam Sidang MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara yang
membahas rancangan Jadwal Acara.
2. Keputusan
Sidang Pleno I MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara hari Kamis tanggal 19
Februari 2012.
|
M E M U T U S A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT TENTANG JADWAL ACARA MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT
|
PERTAMA
|
:
|
Jadwal
Acara MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara tanggal 19—20 Januari 2012 secara
lengkap dan terinci dalam lampiran keputusan ini merupakan satu kesatuan yang
tak terpisahkan.
|
|
|
|
KEDUA
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di :
Medan
Pada Tanggal : 19 Januari 2012
PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI SUMUT
SELAKU
PIMPINAN MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT
KETUA SEKRETARIS
NY.
LINDA R.E. NAINGGOLAN DRS. H. RUHYAT
BERITA ACARA
LAPORAN TIM PEMERIKSA MANDAT
DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT
TANGGAL 19—20 JANUARI 2012
DI MEDAN
Pada hari ini, Kamis tanggal 19
Januari 2012, Tim Pemeriksa Mandat dalam rangka penyelenggaraan MUSWIL I
HIMPAUDI Sumatera Utara telah memeriksa dan meneliti dengan cermat seluruh
berkas yang masuk dari seluruh Pengurus Daerah HIMPAUDI sesuai ketentuan umum
penyelenggaraan MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara.
Dengan ini Tim Pemeriksa Mandat
melaporkan sebagai berikut:
-
Jumlah Surat
Mandat yang masuk 22 bundel dari 22 Kabupaten/Kota
-
Dari keseluruhan
berkas, mandate yang sah 22 dan yang tidak sah 0.
-
Maka, sesuai
dengan AD/ART HIMPAUDI, kuorum telah tercapai, dan
MUSWIL I DINYATAKAN SAH
Demikian laporan kami, atas
perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Medan, 19 Januari 2012
Tim Pemeriksa Mandat:
1. Drs. Saut Aritonang, M.Hum. : Ketua
2. Lasma Sidabutar : Sekretaris/Pelapor
3. Edy Rosadi, M.Pd. : Anggota
KEPUTUSAN MUSYAWARAH WILAYAH I HIMPAUDI SUMUT
NOMOR:
/MUSWIL I/HIMPAUDISU/I/2012
TENTANG
TATA TERTIB MUSYAWARAH WILAYAH I HIMPAUDI SUMUT
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH
WILAYAH I HIMPAUDI SUMUT
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa
penyelenggaraan MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara merupakan realisasi Anggaran
dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMPAUDI hasil MUNAS I HIMPAUDI tahun 2006 di
Bali.
2. Bahwa
berhubung dengan itu perlu ditetapkan MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara tentang Tata Tertib MUSWIL I HIMPAUDI
Sumatera Utara.
|
Mengingat
|
:
|
1. Anggaran
Dasar HIMPAUDI Bab VII Pasal 24 dan Anggaran Rumah Tangga Bab IV Pasal 14.
2. Program
Kerja Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara 2006—2010
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Saran
dan pendapat yang berkembang dalam Sidang MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara
yang membahas tentang Rancangan Tata Tertib.
3. Keputusan
Sidang Pleno I MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara hari Kamis tanggal 19
Februari 2012.
|
M
E M U T U S A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT TENTANG TATA TERTIB MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT
|
PERTAMA
|
:
|
Tata Tertib MUSWIL I HIMPAUDI
Sumatera Utara tanggal 19—20 Januari 2012 secara lengkap dan terinci dalam
lampiran keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
|
KEDUA
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di :
Medan
Pada Tanggal :
19 Januari 2012
PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI SUMUT
SELAKU
PIMPINAN MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT
KETUA SEKRETARIS
NY.
LINDA R.E. NAINGGOLAN DRS. H. RUHYAT
KEPUTUSAN MUSYAWARAH WILAYAH I HIMPAUDI SUMUT
NOMOR:
/MUSWIL I/HIMPAUDISU/I/2012
TENTANG
PENERIMAAN DAN PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNG
JAWABAN PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI SUMUT PERIODE 2006—2010
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH
WILAYAH I HIMPAUDI SUMUT
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa
Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara Periode 2006—2010 yang dikukuhkan
pada tahun 2006 di Medan merupakan badan pelaksana secara kolektif
berkewajiban menyampaikan Laporan Pertanggung jawabab Pengurus Wilayah HIMPAUDI
Sumatera Utara Periode 2006—2010.
2. Pengurus
Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara Periode 2006—2010 telah menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban pada MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara di Medan pada
tanggal 19 Januari 2012.
3. Bahwa
berhubung dengan itu untuk memberikan penilaian terhadap Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara tersebut, maka
dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT tentang
penerimaan dan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Wilayah HIMPAUDI
Sumatera Utara Periode 2006—2010.
|
Mengingat
|
:
|
1. Anggaran
Dasar HIMPAUDI Bab VII Pasal 24 dan Anggaran Rumah Tangga Bab IV Pasal 14.
2. Program
Kerja Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara 2006—2010
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Saran
dan pendapat yang berkembang dalam Sidang MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara
yang membahas Laporan Pertanggungjawaban.
2. Keputusan
Sidang Pleno I MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara hari Kamis tanggal 19
Februari 2012.
|
M
E M U T U S A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT TENTANG TATA PENERIMAAN DAN PENGESAHAN LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI SUMUT PERIODE 2006—2010.
|
PERTAMA
|
:
|
Menerima baik dan Mensahkan
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara Periode
2006—2010 yang disampaikan dalam siding Pleno MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera
Utara.
|
KEDUA
|
:
|
Menyampaikan terima kasih
kepada Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara Periode 2006—2010 atas
penunaian tugasnya sesuai dengan AD/ART.
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di :
Medan
Pada Tanggal :
19 Januari 2012
PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI SUMUT
SELAKU
PIMPINAN MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT
KETUA SEKRETARIS
NY.
LINDA R.E. NAINGGOLAN DRS. H. RUHYAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar