Kamis, 16 Februari 2012

Keputusan Jadwal Muswil


KEPUTUSAN MUSYAWARAH WILAYAH I HIMPAUDI SUMUT
NOMOR:     /MUSWIL I/HIMPAUDISU/I/2012

TENTANG
JADWAL ACARA MUSYAWARAH WILAYAH I HIMPAUDI SUMUT
TANGGAL 19—20 JANUARI 2012
DI MEDAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH WILAYAH I HIMPAUDI SUMUT



Menimbang
:
1.      Bahwa penyelenggaraan MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara merupakan realisasi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMPAUDI hasil MUNAS I HIMPAUDI tahun 2006 di Bali.

2.      Bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara  tentang Jadwal Acara
Mengingat
:
1.      Anggaran Dasar HIMPAUDI Bab VII Pasal 24 dan Anggaran Rumah Tangga Bab IV Pasal 14.

2.      Program Kerja Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara 2006—2010
Memperhatikan
:
1.      Saran dan pendapat yang berkembang dalam Sidang MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara yang membahas rancangan Jadwal Acara.

2.      Keputusan Sidang Pleno I MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara hari Kamis tanggal 19 Februari 2012.

M E M U T U S A N

Menetapkan
:
KEPUTUSAN MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT TENTANG JADWAL ACARA MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT
PERTAMA
:
Jadwal Acara MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara tanggal 19—20 Januari 2012 secara lengkap dan terinci dalam lampiran keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.



KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di              : Medan
  Pada Tanggal                        : 19 Januari 2012



PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI SUMUT

SELAKU
PIMPINAN MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT

                 KETUA                                                                 SEKRETARIS



NY. LINDA R.E. NAINGGOLAN                                  DRS. H. RUHYAT





















BERITA ACARA
LAPORAN TIM PEMERIKSA MANDAT
DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT
TANGGAL 19—20 JANUARI 2012
DI MEDAN

Pada hari ini, Kamis tanggal 19 Januari 2012, Tim Pemeriksa Mandat dalam rangka penyelenggaraan MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara telah memeriksa dan meneliti dengan cermat seluruh berkas yang masuk dari seluruh Pengurus Daerah HIMPAUDI sesuai ketentuan umum penyelenggaraan MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara.

Dengan ini Tim Pemeriksa Mandat melaporkan sebagai berikut:
-          Jumlah Surat Mandat yang masuk 22 bundel dari 22 Kabupaten/Kota
-          Dari keseluruhan berkas, mandate yang sah 22 dan yang tidak sah 0.
-          Maka, sesuai dengan AD/ART HIMPAUDI, kuorum telah tercapai, dan

MUSWIL I DINYATAKAN SAH

Demikian laporan kami, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Medan, 19 Januari 2012
Tim Pemeriksa Mandat:

1.      Drs. Saut Aritonang, M.Hum.                        :           Ketua
2.      Lasma Sidabutar                                 :           Sekretaris/Pelapor
3.      Edy Rosadi, M.Pd.                             :           Anggota













KEPUTUSAN MUSYAWARAH WILAYAH I HIMPAUDI SUMUT
NOMOR:     /MUSWIL I/HIMPAUDISU/I/2012

TENTANG
TATA TERTIB MUSYAWARAH WILAYAH I HIMPAUDI SUMUT



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH WILAYAH I HIMPAUDI SUMUT


Menimbang
:
1.      Bahwa penyelenggaraan MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara merupakan realisasi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMPAUDI hasil MUNAS I HIMPAUDI tahun 2006 di Bali.

2.      Bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara  tentang Tata Tertib MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara.

Mengingat
:
1.      Anggaran Dasar HIMPAUDI Bab VII Pasal 24 dan Anggaran Rumah Tangga Bab IV Pasal 14.

2.      Program Kerja Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara 2006—2010

Memperhatikan
:
1.      Saran dan pendapat yang berkembang dalam Sidang MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara yang membahas tentang Rancangan Tata Tertib.

3.      Keputusan Sidang Pleno I MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara hari Kamis tanggal 19 Februari 2012.


M E M U T U S A N

Menetapkan
:
KEPUTUSAN MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT TENTANG TATA TERTIB MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT

PERTAMA
:
Tata Tertib MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara tanggal 19—20 Januari 2012 secara lengkap dan terinci dalam lampiran keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.



KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di              : Medan
Pada Tanggal              : 19 Januari 2012



PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI SUMUT

SELAKU
PIMPINAN MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT

                 KETUA                                                                 SEKRETARIS



NY. LINDA R.E. NAINGGOLAN                                  DRS. H. RUHYAT






















KEPUTUSAN MUSYAWARAH WILAYAH I HIMPAUDI SUMUT
NOMOR:     /MUSWIL I/HIMPAUDISU/I/2012

TENTANG
PENERIMAAN DAN PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI SUMUT PERIODE 2006—2010



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH WILAYAH I HIMPAUDI SUMUT


Menimbang
:
1.      Bahwa Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara Periode 2006—2010 yang dikukuhkan pada tahun 2006 di Medan merupakan badan pelaksana secara kolektif berkewajiban menyampaikan Laporan Pertanggung jawabab Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara Periode 2006—2010.

2.      Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara Periode 2006—2010 telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pada MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara di Medan pada tanggal 19 Januari 2012.

3.      Bahwa berhubung dengan itu untuk memberikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara tersebut, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT tentang penerimaan dan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara Periode 2006—2010.

Mengingat
:
1.      Anggaran Dasar HIMPAUDI Bab VII Pasal 24 dan Anggaran Rumah Tangga Bab IV Pasal 14.

2.      Program Kerja Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara 2006—2010

Memperhatikan
:
1.      Saran dan pendapat yang berkembang dalam Sidang MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara yang membahas Laporan Pertanggungjawaban.

2.      Keputusan Sidang Pleno I MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara hari Kamis tanggal 19 Februari 2012.



M E M U T U S A N

Menetapkan
:
KEPUTUSAN MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT TENTANG TATA PENERIMAAN DAN PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI SUMUT PERIODE 2006—2010.

PERTAMA
:
Menerima baik dan Mensahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara Periode 2006—2010 yang disampaikan dalam siding Pleno MUSWIL I HIMPAUDI Sumatera Utara.

KEDUA
:
Menyampaikan terima kasih kepada Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sumatera Utara Periode 2006—2010 atas penunaian tugasnya sesuai dengan AD/ART.

KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di              : Medan
Pada Tanggal              : 19 Januari 2012


PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI SUMUT

SELAKU
PIMPINAN MUSWIL I HIMPAUDI SUMUT

                 KETUA                                                                 SEKRETARIS



NY. LINDA R.E. NAINGGOLAN                                  DRS. H. RUHYAT


Tidak ada komentar:

Posting Komentar