Rabu, 06 Februari 2013

HASIL KEPUTUSAN RAKERWIL I HIMPAUDI SUMUT


Nomor             : 08/UM/PW-HIMPAUDI-SU/I/2013                                 Medan, 28 Januari 2013
Perihal             : Hasil RAKERWIL I HIMPAUDI
                          Provinsi Sumatera Utara
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengurus Daerah HIMPAUDI Kabupaten/Kota
di seluruh Sumatera Utara
Dengan hormat,
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Menindaklanjuti pelaksanaan RAKERWIL I HIMPAUDI Provinsi Sumatera Utara periode 2012 - 2016, yang telah diselenggarakan pada tanggal 19 Januari 2013, di Aula Himpaudi Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dengan ini kami menyampaikan hasil RAKERWIL I berupa Keputusan dan Program Kerja Organisasi HIMPAUDI 2O13/2014.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kesediaan Ibu/Bapak untuk dapat menjadikan Hasil RAKERWIL I ini sebagai acuan dalam melaksanakan program kegiatan yang bermanfaat dalam mempersiapkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia yang berkualitas dan memiliki kompetensi, untuk mewujudkan pendidikan Anak Usia Dini yang Holistik dan Integratif.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami haturkan terima kasih.
PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI
                 Ketua                                                                                            Sekretaris



dr. Netty Harnita, Sp.THT-KL.                                                          Dra. Hj. Yulheni, M.Pd.


Tembusan:
HIMPAUDI Pusat










KEPUTUSAN RAKERWIL I HIMPAUDI
NOMOR: 07/SK/PW-HIMPAUDI-SU/I/2013
TENTANG
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA HIMPAUDI TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
RAPAT KERJA WILAYAH I HIMPAUDI PROVINSI SUMATERA UTARA

Menimbang
:
1.      Bahwa penyelenggaraan RAKERWIL I HIMPAUDI merupakan realisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMPAUDI.

2.      Bahwa Rapat Kerja Wilayah I HIMPAUDI merupakan penjabaran program kerja tahun 2012 yang diputuskan pada RAKERNAS I HIMPAUDI di segala bidang dalam rangka mewujudkan pengabdian kepada bangsa dan negara serta kesejahteraan anggota sebagaimana tercantum dalam AD/ART HIMPAUDI.

3.      Bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan RAKERWIL I HIMPAUDI tentang program Kerja HIMPAUDI tahun 2013.
Mengingat
:
1.      Anggaran Rumah Tangga HIMPAUDI Bab V Pasal 19, Ayat (2).

2.      Hasil Sidang Komisi yang disahkan dalam Sidang Pleno RAKERWIL I HIMPAUDI.
Memperhatikan
:
1.      Pandangan Umum Ketua Himpaudi Wilayah Provinsi Sumatera Utara pada acara Pembukaan Rakerwil I tanggal 19 Januari 2013.

2.      Ceramah Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

3.      Saran dan pendapat yang berkembang dalam permusyawaratan RAKERWIL I HIMPAUDI
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN RAKERWIL I HIMPAUDI TENTANG PROGRAM KERJA HIMPAUDI TAHUN 2013.
PERTAMA
:
Mensahkan Program Kerja HIMPAUDI Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA
:
Mengamanatkan kepada seluruh jajaran organisasi HIMPAUDI untuk melaksanakan Program Kerja ini sebaik-baiknya.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  : Medan
Pada Tanggal  : 19 Januari 2012
PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI
                  Ketua                                                                                          Sekretaris



dr. Netty Harnita, Sp.THT-KL.                                                          Dra. Hj. Yulheni, M.Pd.


LAMPIRAN: Hasil Komisi

SEKRETARIAT
1.      Mengusulkan format kop surat agar ditulis identitas nama Himpaudi daerah di bawah logo Himpaudi, bukan di tempatkan di bawah.
2.      Penomoran surat-menyurat dilakukan dengan sistem nomor urut yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Setelah habis satu tahun penomoran kembali ke nomor awal.
3.      Agar melengkapi berkas administrasi sekretariat, berupa Akte Notaris, NPWP, Buku Tabungan atas nama lembaga, surat tanah, izin mendirikan bangunan, izin domisili dari Kepala Desa/Lurah setempat, surat pendaftaran organisasi kepada Kesbanglinmas Kabupaten/Kota masing-masing.
4.      Membuat plang nama kantor, struktur organisasi, papan program kerja, dll.  
BIDANG ORGANISASI
1.      Melaksanakan pembinaan dan konsolidasi secara berjenjang.
2.      Melaksanakan pembayaran iuran sesuai dengan jumlah anggota.
3.      Pengurus Himpaudi Cabang, Daerah, dan Wilayah agar melakukan pemutakhiran data anggota.
4.      Menyusun pedoman organisasi, meliputi Kode Etik organisasi, Protokoler acara dan Pelantikan, serta Sistematika Pelaporan.
5.      Pembuatan KTA dari tingkat Cabang sampai tingkat Wilayah agar ditargetkan 75% dalam satu periode.
6.      Mengadakan seragam Batik HIMPAUDI untuk tingkat Wilayah, seragam untuk tingkat Daerah.
7.      Mengusahakan sekretariat yang pasti dan tetap baik di tingkat Cabang dan tingkat daerah, untuk alamat surat maupun alamat sekretariat.
8.      Mengusulkan agar pendidik PAUD yang sudah S1 dan telah mengabdi minimal 5 tahun, dapat diusulkan sertifikasi dan menjadi PNS.
9.      Melaksanakan berbagai kegiatan lomba untuk anak usia dini, dan juga pendidik di tingkat Wilayah, Daerah, maupun Cabang sebagai wahana sosialisasi HIMPAUDI kepada Masyarakat luas.
BIDANG LITBANG
1.      Membentuk pendirian Lembaga Kursus di provinsi dan kabupaten/kota.
2.      Membentuk core team trainer di provinsi dan kabupaten/kota
3.      Litbang melakukan kajian, mengembangkan dan merekomendasikan, PAUD model/ PAUD percontohan tingkat daerah.
4.      Melakukan pendampingan lembaga untuk menyiapkan akreditasi.
5.      Melakukan advokasi percepatan bagi pendidik untuk mendapatkan NUPTK.
6.      Melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi ke lembaga-lembaga PAUD secara berjenjang.
7.      Merumuskan need assesment dan rumusan instrumen data PTK.
8.      Updating data termasuk analisis.
9.      Kegiatan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengenai PAUD Holistik lntegratif (Gizi, Kesehatan, Pendidikan, Pengasuhan, Perlindungan).
10.  Mensosialisasikan Program Pelatihan Bersertifikat HIMPAUDI dengan lembaga terkait.
BIDANG HUMAS DAN KERJASAMA
1.      Mensosialisasikan Program dan melaksanakan hubungan kerja sama melalui CSR.
2.      Penerbitkan Majalah HIMPAUDI Wilayah Provinsi Sumatera Utara yang akan dipasarkan kepada Daerah dan Cabang dimana kontribusi beritanya juga melalui Pengurus Daerah dan Cabang.
3.      Sosialisasi HIMPAUDI melalui kegiatan kegiatan yang relevan.
4.      Berpartisipasi dalam kegiatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Anak Nasional.
BIDANG KESRA
1.      Meningkatkan kuota penerima insentif baik bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta lebih diperjelas kriteria apa agar guru PAUD dapat menerima insentif.
2.      Pengikutsertaan program asuransi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang dapat terjangkau dan disesuaikan dengan kondisi daerah.
3.      Mengupayakan beasiswa S1 PAUD bagi para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD ke PEMDA/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk meningkatkan kualitas PAUD di daerah yang bersangkutan.
4.      Mengupayakan pendirian koperasi baik daerah maupun wilayah.
5.       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar