Rabu, 06 Februari 2013

DAFTAR GURU PAUD SUMUT PENERIMA INSENTIF 2013


Nomor                  :84/B5.2/TU/2013                                                                               31 Januari 2013
Lampiran             : Satu Set
Perihal                  : Verifikasi Data Calon Penerima Dana Ba'ntuan (lnsentif) Pendidik KB/TPA/SPS

Yth.
Ketua Himpaudi Provinsi
di seluruh lndonesia

Dengan hormat kami sampaikan, sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X-DPR, bahwa semua Tunjangan dan lnsentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal dan lnformal (PTK PAUD Nl) yang semula dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi di Dinas Pendidikan Provinsi, maka pada tahun 2013 akan dibayarkan di Pusat melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal dan lnformal (Dit. PPTK PAUDNI), Direktorat Jenderal PAUD Nl, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, langsung ke rekening Pendidik.
Pada tahun 2013 Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan lnformal (Dit. PPTK PAUDNI ) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan lnformal (Ditjen PAUDNI) akan memberikan Dana Bantuan (lnsentif) kepada 50.849 orang Pendidik KB/TPA/SPS.
Dalam rangka persiapan kegiatan pemberian Dana Bantuan bagi Pendidik KB/TPA/SPS tahun 2013, kami akan mengadakan Workshop Persiapan penyaluran Bantuan Peningkatan Kesejahteraan bagi Pendidik KB/TPA/SPS yang direncanakan akan dilaksanakan pada Minggu ke lll Februari 2013.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar Saudara berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Himpaudi Kab./Kota dalam hal sebagai berikut:
1.       Melakukan Verifikasi ulang data penerima dana bantuan bagi guru KB/TPA/SPS yang sudah menerima/dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi pada tahun 2012, sesuai dengan kriteria persyaratan calon penerima dana bantuan (lnsentif) tahun 2013 (ringkasan criteria penerima terlampir)
2.       Menyiapkan data calon penerima dana bantuan (lnsentif) Pendidik KB/TPA/SPS yang ada dalam Wilayah Kab./Kota di Provinsi Saudara sesuai dengan kuota kepada Dit. PPTK PAUDNI paling lambat tanggal 12 Februari 2013 melalui email/surat, dengan alamat:
a.       Direktur PPTK PAUDNI
Direktorat Jenderal PAUDNI, Kemdikbud
u.p. Kepala Subdirektorat PTK PAUD
Komplek Kemdikbud, Gedung C lt. 13
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta
b.      Email: pendataan_paudni@yahoo.com
perlu kami sampaikan bahwa keberhasilan pencairan dana bantuan Pendidik KB/TPA/SPS sangat tergantung pada validitas data yang diusulkan oleh daerah, seperti nomor rekening, nomor KTP dan alamat lembaga.
Berkaitan dengan rencana penyaluran dana bantuan (lnsentif) bagi Pendidik KB/TPA/SPS tahun 2013, yang akan dibayarkan melalui Direktorat PPTK PAUD Nl, Ditjen PAUD Nl, Kemdikbud, maka kami mohon dan harapkan bantuan dan kerja sama saudara untuk bersama-sama mengawasi dan mengendalikan penyaluran dana bantuan (lnsentif) pendidik KB/TPA/SPS agar tepat sasaran, tepat waktu dan bermanfaat bagi para pendidik KB/TPA/SPS.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Tembusan:
1. Direktur Jenderal PAUDNI
2. Ketua Himpaudi Pusat

Lampiran
Kriteria Calon Penerima Dana Bantuan (lnsentif) tahun 2013:
1.       Penerima dana bantuan (Insentif) Pendidik KB/TPA/SPS diprioritaskan bagi pendidik yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Diklat Berjenjang (Dasar, Lanjutan, Mahir) dengan melampirkan foto kopi Sertifikat.
2.       Kualifikasi Akademik minimal SLTA, dengan melampirkan foto kopi ijazah pendidikan terakhir.
3.       Memiliki NUPTK, bagi Pendidik KB/TPA/SPS yang belum memiliki NUPTK wajib mengusulkan NUPTK dengan cara mengisi formulir NUPTK dan dilampirkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan dalam proses pengajuan diri untuk memperoleh NUPTK.
4.       Telah melaksanakan tugas sebagai Pendidik pada KB/TPA/SPS minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus (diutamakan Pendidik KB/TPA/SPS yang lebih lama melaksanakan tugas/mengabdi di Lembaga PAUD) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga PAUD yang bersangkutan.
5.       Melampirkan foto kopi KTP/Surat Keterangan domisili yang masih berlaku.
6.       Melampirkan foto kopi rekening bank yang masih aktif atas nama pribadi dengan indentitas sesuai KTP.
7.       Melampirkan Surat Keterangan jumlah peserta didik dari pimpinan lembaga. Pemberian dana bantuan diutamakan bagi pendidik yang memiliki jumlah peserta didik minimal 15 orang.
8.       Melampirkan Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai PNS.
9.       Melampirkan Surat Pernyataan tidak menerima Dana Tunjangan (Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tunjangan Fungsional, Guru Bantu, atau Tunjangan dari Dana APBD).
*Untuk lebih jelasnya dapat dibaca pada petunjuk teknis Pemberian Dana Bantuan Bagi Pendidik KB/TPA/SPS Tahun 2013.
Apabila petunjuk teknis Pemberian Dana Bantuan Bagi Pendidik KB/TPA/SPS Tahun 2013 selesai ditanda tangani oleh Direktur PPTK PAUDNI, maka juknis bisa diunduh di website: www.pptkpaudni.org

Lampiran
JUMLAH KUOTA PENERIMA DANA BANTUAN BAGI PENDIDIK KB/TPA/SPS
TAHUN 2013
NO
PROVINSI
KUOTA TAHUN 2011
KUOTA TAHUN 2012
KUOTA TAHUN 2013
1
Nanggroe Aceh Darussalam
504
674
570
2
Sumatera Utara
1.117
1.493
1.263
3
Sumatera Barat
1.797
2.402
2.032
4
Riau
854
1.142
966
5
Jambi
456
609
515
6
Sumatera Selatan
827
1.106
935
7
Bengkulu
872
1.166
986
8
Lampung
1.196
1.598
1.352
9
Bangka Belitung
416
556
570
10
Kepulauan Riau
232
311
263
11
DKI Jakarta
2.261
3.022
2.556
12
Jawa Barat
6.454
8.629
7.299
13
Jawa Tengah
5.500
7.410
6.268
14
DIY
1.565
2.092
1.769
15
Jawa Timur
7.668
10.251
8.670
16
Banten
2.529
3.381
2.860
17
Bali
463
619
524
18
Nusa Tenggara Barat
792
1.059
896
19
Nusa Tenggara Timur
495
661
559
20
Kalimantan Barat
734
982
831
21
Kalimantan Tengah
410
548
464
22
Kalimantan Selatan
825
1.103
933
23
Kalimantan Timur
1.096
1.465
1.239
24
Sulawesi Utara
1.126
1.449
1.226
25
Sulawesi Tengah
501
670
567
26
Sulawesi Selatan
1.775
2.374
2.008
27
Sulawesi Barat
456
609
515
28
Sulawesi Tenggara
409
547
463
29
Gorontalo
330
441
373
30
Maluku
307
410
347
31
Maluku Utara
397
531
446
32
Papua Barat
120
161
137
33
Papua
395
529
447
Jumlah
44.879
60.000
50.849


MATRIKS RAPBN 2013
JUMLAH KUOTA PENERIMA DANA BANTUAN BAGI PENDIDIK KB/TPA/SPS
TAHUN 2013
NO
PROVINSI
INSENTIF PENDIDIK PAUD
SSR
UNIT COST
DANA
7
Sumatera Utara
1.263
1.500.000
1.894.500.000

Kab. Asahan
9
1.500.000
13.500.000

Kab. Batubara
62
1.500.000
93.000.000

Kab. Dairi
7
1.500.000
10.500.000

Kab. Deliserdang
93
1.500.000
139.500.000

Kab. Humbang Hasundutan
169
1.500.000
253.500.000

Kab. Karo
1
1.500.000
1.500.000

Kab. Labuhanbatu
36
1.500.000
54.000.000

Kab. Labuhanbatu Selatan
-
-
-

Kab. Labuhanbatu Utara
-
-
-

Kab. Langkat
130
1.500.000
195.000.000

Kab. Mandailing Natal
7
1.500.000
10.500.000

Kab. Nias
25
1.500.000
37.500.000

Kab. Nias Barat
-
-
-

Kab. Nias Selatan
-
-
-

Kab. Nias Utara
-
-
-

Kab. Padang Lawas
11
1.500.000
16.500.000

Kab. Padang Lawas Utara
45
1.500.000
67.500.000

Kab. Pakpak Bharat
-
-
-

Kab. Samosir
29
1.500.000
43.500.000

Kab. Serdang Bedagai
32
1.500.000
48.000.000

Kab. Simalungun
119
1.500.000
178.500.000

Kab. Tapanuli Selatan
7
1.500.000
10.500.000

Kab. Tapanuli Tengah
56
1.500.000
84.000.000

Kab. Tapanuli Utara
2
1.500.000
3.000.000

Kab. Toba Samosir
8
1.500.000
12.000.000

Kota Binjai
70
1.500.000
105.000.000

Kota Gunung Sitoli
-
-
-

Kota Medan
136
1.500.000
204.000.000

Kota Padang Sidimpuan
12
1.500.000
18.000.000

Kota Pematang Siantar
65
1.500.000
97.500.000

Kota Sibolga
7
1.500.000
10.500.000

Kota Tanjung Balai
23
1.500.000
34.500.000

Kota Tebing Tinggi
102
1.500.000
153.000.000
Jumlah
1.263
1.500.000
1.894.500.000


HASIL KEPUTUSAN RAKERWIL I HIMPAUDI SUMUT


Nomor             : 08/UM/PW-HIMPAUDI-SU/I/2013                                 Medan, 28 Januari 2013
Perihal             : Hasil RAKERWIL I HIMPAUDI
                          Provinsi Sumatera Utara
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengurus Daerah HIMPAUDI Kabupaten/Kota
di seluruh Sumatera Utara
Dengan hormat,
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Menindaklanjuti pelaksanaan RAKERWIL I HIMPAUDI Provinsi Sumatera Utara periode 2012 - 2016, yang telah diselenggarakan pada tanggal 19 Januari 2013, di Aula Himpaudi Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dengan ini kami menyampaikan hasil RAKERWIL I berupa Keputusan dan Program Kerja Organisasi HIMPAUDI 2O13/2014.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kesediaan Ibu/Bapak untuk dapat menjadikan Hasil RAKERWIL I ini sebagai acuan dalam melaksanakan program kegiatan yang bermanfaat dalam mempersiapkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia yang berkualitas dan memiliki kompetensi, untuk mewujudkan pendidikan Anak Usia Dini yang Holistik dan Integratif.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami haturkan terima kasih.
PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI
                 Ketua                                                                                            Sekretaris



dr. Netty Harnita, Sp.THT-KL.                                                          Dra. Hj. Yulheni, M.Pd.


Tembusan:
HIMPAUDI Pusat










KEPUTUSAN RAKERWIL I HIMPAUDI
NOMOR: 07/SK/PW-HIMPAUDI-SU/I/2013
TENTANG
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA HIMPAUDI TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
RAPAT KERJA WILAYAH I HIMPAUDI PROVINSI SUMATERA UTARA

Menimbang
:
1.      Bahwa penyelenggaraan RAKERWIL I HIMPAUDI merupakan realisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMPAUDI.

2.      Bahwa Rapat Kerja Wilayah I HIMPAUDI merupakan penjabaran program kerja tahun 2012 yang diputuskan pada RAKERNAS I HIMPAUDI di segala bidang dalam rangka mewujudkan pengabdian kepada bangsa dan negara serta kesejahteraan anggota sebagaimana tercantum dalam AD/ART HIMPAUDI.

3.      Bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan RAKERWIL I HIMPAUDI tentang program Kerja HIMPAUDI tahun 2013.
Mengingat
:
1.      Anggaran Rumah Tangga HIMPAUDI Bab V Pasal 19, Ayat (2).

2.      Hasil Sidang Komisi yang disahkan dalam Sidang Pleno RAKERWIL I HIMPAUDI.
Memperhatikan
:
1.      Pandangan Umum Ketua Himpaudi Wilayah Provinsi Sumatera Utara pada acara Pembukaan Rakerwil I tanggal 19 Januari 2013.

2.      Ceramah Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

3.      Saran dan pendapat yang berkembang dalam permusyawaratan RAKERWIL I HIMPAUDI
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN RAKERWIL I HIMPAUDI TENTANG PROGRAM KERJA HIMPAUDI TAHUN 2013.
PERTAMA
:
Mensahkan Program Kerja HIMPAUDI Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA
:
Mengamanatkan kepada seluruh jajaran organisasi HIMPAUDI untuk melaksanakan Program Kerja ini sebaik-baiknya.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  : Medan
Pada Tanggal  : 19 Januari 2012
PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI
                  Ketua                                                                                          Sekretaris



dr. Netty Harnita, Sp.THT-KL.                                                          Dra. Hj. Yulheni, M.Pd.


LAMPIRAN: Hasil Komisi

SEKRETARIAT
1.      Mengusulkan format kop surat agar ditulis identitas nama Himpaudi daerah di bawah logo Himpaudi, bukan di tempatkan di bawah.
2.      Penomoran surat-menyurat dilakukan dengan sistem nomor urut yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Setelah habis satu tahun penomoran kembali ke nomor awal.
3.      Agar melengkapi berkas administrasi sekretariat, berupa Akte Notaris, NPWP, Buku Tabungan atas nama lembaga, surat tanah, izin mendirikan bangunan, izin domisili dari Kepala Desa/Lurah setempat, surat pendaftaran organisasi kepada Kesbanglinmas Kabupaten/Kota masing-masing.
4.      Membuat plang nama kantor, struktur organisasi, papan program kerja, dll.  
BIDANG ORGANISASI
1.      Melaksanakan pembinaan dan konsolidasi secara berjenjang.
2.      Melaksanakan pembayaran iuran sesuai dengan jumlah anggota.
3.      Pengurus Himpaudi Cabang, Daerah, dan Wilayah agar melakukan pemutakhiran data anggota.
4.      Menyusun pedoman organisasi, meliputi Kode Etik organisasi, Protokoler acara dan Pelantikan, serta Sistematika Pelaporan.
5.      Pembuatan KTA dari tingkat Cabang sampai tingkat Wilayah agar ditargetkan 75% dalam satu periode.
6.      Mengadakan seragam Batik HIMPAUDI untuk tingkat Wilayah, seragam untuk tingkat Daerah.
7.      Mengusahakan sekretariat yang pasti dan tetap baik di tingkat Cabang dan tingkat daerah, untuk alamat surat maupun alamat sekretariat.
8.      Mengusulkan agar pendidik PAUD yang sudah S1 dan telah mengabdi minimal 5 tahun, dapat diusulkan sertifikasi dan menjadi PNS.
9.      Melaksanakan berbagai kegiatan lomba untuk anak usia dini, dan juga pendidik di tingkat Wilayah, Daerah, maupun Cabang sebagai wahana sosialisasi HIMPAUDI kepada Masyarakat luas.
BIDANG LITBANG
1.      Membentuk pendirian Lembaga Kursus di provinsi dan kabupaten/kota.
2.      Membentuk core team trainer di provinsi dan kabupaten/kota
3.      Litbang melakukan kajian, mengembangkan dan merekomendasikan, PAUD model/ PAUD percontohan tingkat daerah.
4.      Melakukan pendampingan lembaga untuk menyiapkan akreditasi.
5.      Melakukan advokasi percepatan bagi pendidik untuk mendapatkan NUPTK.
6.      Melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi ke lembaga-lembaga PAUD secara berjenjang.
7.      Merumuskan need assesment dan rumusan instrumen data PTK.
8.      Updating data termasuk analisis.
9.      Kegiatan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengenai PAUD Holistik lntegratif (Gizi, Kesehatan, Pendidikan, Pengasuhan, Perlindungan).
10.  Mensosialisasikan Program Pelatihan Bersertifikat HIMPAUDI dengan lembaga terkait.
BIDANG HUMAS DAN KERJASAMA
1.      Mensosialisasikan Program dan melaksanakan hubungan kerja sama melalui CSR.
2.      Penerbitkan Majalah HIMPAUDI Wilayah Provinsi Sumatera Utara yang akan dipasarkan kepada Daerah dan Cabang dimana kontribusi beritanya juga melalui Pengurus Daerah dan Cabang.
3.      Sosialisasi HIMPAUDI melalui kegiatan kegiatan yang relevan.
4.      Berpartisipasi dalam kegiatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Anak Nasional.
BIDANG KESRA
1.      Meningkatkan kuota penerima insentif baik bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta lebih diperjelas kriteria apa agar guru PAUD dapat menerima insentif.
2.      Pengikutsertaan program asuransi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang dapat terjangkau dan disesuaikan dengan kondisi daerah.
3.      Mengupayakan beasiswa S1 PAUD bagi para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD ke PEMDA/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk meningkatkan kualitas PAUD di daerah yang bersangkutan.
4.      Mengupayakan pendirian koperasi baik daerah maupun wilayah.
5.