Sabtu, 29 Desember 2012

PEDOMAN UK DIKLAT BERJENJANG


 








DIKLAT BERJENJANG PENDIDIK PAUD





 












KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL
DAN INFORMAL
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NONFORMAL DAN INFORMAL
TAHUN 2012


DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
B.   Landasan Hukum
C.   Tujuan
D.   Sasaran
E.   Pengertian

BAB II PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
A.   Pelaksana
B.   Tugas dan Tanggung Jawab
C.   Jadwal
D.   Tempat
E.   Mekanisme dan Prosedur
F.    Pembiayaan
G.   Pengumuman Hasil Uji Kompetensi

BAB III TATA LAKSANA UJI KOMPETENSI
A.   Persyaratan Peserta
B.   Materi dan Waktu
C.   Sarana dan Prasarana
D.   Penilaian

BAB IV PENUTUP









BAB  I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

                 Di dalam penjelasan atas Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  dinyatakan bahwa salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional adalah evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang bermanfaat  bagi peserta didik dan lulusan pendidikan baik pada jalur formal, non formal, maupun informal. Dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Evaluasi pendidikan meliputi evaluasi kinerja pendidik yang dilakukan oleh satuan pendidikan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, serta evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi dalam Sistem Pendidikan Nasional pada hakikatnya mengandung unsur perlakuan yang sama, yaitu penilaian. Evaluasi merupakan penilaian terhadap penyelenggaraan pendidikan, dan akreditasi merupakan penilaian terhadap kelayakan program dan/atau satuan pendidikan, sedangkan sertifikasi merupakan penilaian terhadap pencapaian hasil belajar peserta didik pada setiap jenis, jenjang dan jalur pendidikan. 
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Dit.PPTK PAUD­NI), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan In­formal (Ditjen PAUDNI) yang mempunyai tugas melaksanakan perumu­san dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang PTK PAUD melalui salah satu misi Dit. PPTK PAUDNI yaitu memperluas akses, pemerataan peningkatan mutu PTK PAUD, dan mendukung peningkatan mutu layanan yang relevan dengan tuntutan ma­syarakat dalam upaya peningkatan mutu dan layanan terhadap pendidik PAUD melakukan berbagai diklat mulai dari tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota.

Kegiatan Diklat pendidik PAUD  bertujuan untuk meningkatkan kompetensi  tiga tingkatan pendidik PAUD (pengasuh, guru pendamping, dan guru) secara berkesinambungan dan berjenjang. Diklat tersebut meliputi diklat dasar, diklat lanjutan dan diklat mahir. Pada akhir diklat peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai peserta diklat. Sertifikat ini menjadi syarat utama dalam mengikuti uji kompetensi. Pedoman ini disusun sebagai panduan untuk uji kompetensi bagi peserta Diklat  berjenjang agar memiliki kompetensi sebagai guru pengasuh, guru pendamping, dan guru yang telah ditentukan.

B.    Landasan Hukum
Peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan pembentukan lembaga sertifikasi kompetensi, pelaksanaan uji dan sertifikasi kompetensi antara lain:
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
         (Pasal 26 Ayat (5), Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (3)
2.    Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.    Peraturan   Pemerintah   No.  19   Tahun   2005   tentang   Standar   Nasional
                 Pendidikan  ((Pasal 1 butir 18), Pasal 78, Pasal 85 Ayat (1), (2), (3), Pasal 89 Ayat (1) dan (5)) 
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau warga Masyarakat yang Belajar Mandiri.
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 tahun 2009 tentang Standar PAUD



C. Tujuan     
 Pedoman ini bertujuan agar :
a)    lembaga sertifikasi kompetensi Pendidik PAUD dapat melaksanakan uji kompetensi dan sistem sertifikasi yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan
b)   Perguruan Tinggi terakreditasi, HIMPAUDI, IGTKI dapat melakukan pengawasan pada pelaksanaan uji kompetensi dan sistem sertifikasi kompetensi Pendidik PAUD.
c)    Panitia Uji Kompetensi dapat menyelenggarakan uji kompetensi Pendidik PAUD sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
d)   Petugas Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dapat menata, mem-fasilitasi dan mengembangkan pelaksanaan uji kompetensi  Pendidik PAUD
D.  Sasaran
Sasaran pedoman ini adalah :
1.    Pengurus dan Anggota lembaga sertifikasi Kompetensi Pendidik PAUD
2.    Panitia Uji Kompetensi pada Tempat Uji Kompetensi
3.    Penyelenggara diklat yang akan mengikutsertakan peserta didiknya dalam uji kompetensi Pendidik PAUD
4.    Penguji Kompetensi Pendidik PAUD yang akan melakukan uji kompetensi Pendidik PAUD
5.    Perguruan Tinggi terakreditasi, HIMPAUDI, IGTKI akan melakukan pengawasan
E.    Pengertian
1.    Lembaga penyelenggara  uji kompetensi  adalah suatu lembaga penyelenggara uji kompetensi yang dibentuk oleh organisasi/asosiasi profesi dan dikelola secara mandiri untuk melaksanakan uji kompetensi bagi peserta diklat.
2.    Penguji Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi serta kewenangan untuk melakukan penilaian  terhadap peserta setelah mengikuti diklat berjenjang PTK PAUD tingkat dasar,  tingkat lanjut dan tingkat mahir.
3.    Peserta Uji Kompetensi adalah pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses uji kompetensi.
4.    Uji Kompetensi adalah proses penilaian yang dilakukan oleh Penguji Kompetensi untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta Diklat  pada suatu jenis standar kompetensi tertentu.
5.    Tempat Uji Kompetensi adalah lembaga Diklat yang berdasarkan penilaian dinyatakan layak dan mampu melaksanakan uji kompetensi oleh LSK pendidik PAUD.
6.    Verifikasi Tempat Uji Kompetensi adalah proses penilaian kelayakan terhadap lembaga Diklat untuk pelaksanaan uji kompetensi.
7.    Sertifikasi adalah kegiatan pemberian dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi atas pencapaian kompetensi akhir peserta didik melalui suatu ujian.
8.    Sertifikasi Kompetensi adalah proses penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi seseorang pada suatu jenis dan tingkat pendidikan tertentu melalui uji kompetensi dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dan berlaku secara nasional.
9.    Sertifikat kompetensi adalah tanda bukti penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi seseorang yang telah lulus uji kompetensi.













BAB II
PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI

A.   Pelaksana
1.                                                Penyelenggaraan uji kompetensi dilaksanakan oleh LSK Pendidik PAUD dan  Penyelenggara Diklat di Tingkat Pusat maupun Diklat Tingkat Daerah.
B.   Tugas dan Tanggung Jawab
1.    Panitia   
a.  Menyiapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
b.  Menetapkan biaya Uji Kompetensi
c.  Membuat jadwal dan teknis pelaksanaan uji kompetensi
d.  Menyiapkan perangkat ujian (soal ujian, pedoman penskoran dan standar penilaian)
e.  Mengirimkan daftar calon peserta uji kompetensi ke LSK Pendidik PAUD
f.   Melaksanakan uji kompetensi    
g.  Mengumumkan dan mendistribusikan hasil uji kompetensi
h.  Menerbitkan  dan mendistribusikan sertifikat

2.    Penguji    
        a.    Menilai hasil ujian baik teori maupun praktik secara objektif, jujur dan adil berdasarkan norma dan ketentuan yang telah ditetapkan.
        b.    Menyerahkan seluruh hasil penilaian kepada LSK.
        c.    Memegang teguh rahasia jabatan yang berhubungan dengan hasil dan proses penilaiannya.
3.    Pengawas ujian
a.    Membacakan tata tertib ujian, memperlihatkan dan meminta saksi atas keutuhan materi ujian, serta mengisi berita acara ujian.
b.    Mengawasi jalannya ujian, mulai dari saat menerima materi ujian dari panitia  sampai menyerahkan kembali materi ujian kepada panitia.
c.    Mengumpulkan berkas jawaban ujian untuk selanjutnya menyerahkan kembali kepada panitia, lengkap dengan materi ujian, daftar hadir serta berita acara ujian.
d.    Menjamin kelengkapan berkas soal ujian dan lembar jawaban sesuai dengan jumlah yang tertera pada format berita acara.

C.   Jadwal  Uji Kompetensi
Uji Kompetensi Pendidik PAUD dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan situasi daerah tempat uji kompetensi berlangsung.
D.     Tempat Uji Kompetensi
Penentuan tempat Uji Kompetensi ditetapkan oleh LSK setelah  memenuhi persyaratan sebagai berikut.
      1.      Memiliki sarana dan prasarana yang dapat menjamin kelancaran pelaksanaan uji kompetensi meliputi;
a.  Ruang uji teori  yang mampu menampung seluruh peserta ujian dengan pengaturan jarak tempat duduk yang satu dengan yang lain minimal satu meter.
b.  Ruang sekretariat
c.  Laboratorium PAUD  untuk mempraktekkan pembelajaran anak usia dini bagi  seluruh peserta ujian
d.  Sarana pendukung yang memadai seperti mudah dijangkau kendaraan umum, tempat parkir, toilet dan ruang tunggu peserta ujian
    2.    Terjamin keamanan dan ketertibannya

E.     Mekanisme dan Prosedur Uji Kompetensi
          1.  Peserta Uji Kompetensi  mendaftarkan diri melalui LSK Pendidik PAUD atau ke tempat uji kompetensi.
         2.   Peserta Uji Kompetensi menerima dan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh  LSK Pendidik PAUD.
         3.   Peserta Uji Kompetensi mengembalikan formulir  kepada petugas  dan mengikuti uji kompetensi sesuai dengan jadwal yang tersedia.
         4.   Panitia Uji Kompetensi melaksanakan uji kompetensi sesuai ketentuan.
         5.   Penguji menilai dan merekap hasil
         6.   Pengumuman bagi peserta uji kompetensi yang dinilai belum kompeten diberi kesempatan mengulang  sesuai jadwal uji kompetensi yang sudah disepakati dengan membayar kembali biaya uji.
         7.   Panitia langsung mengirim hasil pelaksanaan uji kompetensi kepada LSK Pendidik  PAUD setelah pelaksanaan uji kompetensi.
         8.   LSK Pendidik PAUD akan memberikan tanggapan terhadap permasalahan yang muncul dari laporan pelaksanaan uji kompetensi kepada penyelenggara uji kompetensi dengan tembusan kepada Penguji Kompetensi selambat lambatnya 5 hari setelah laporan diterima.
         9.   Apabila ada tanggapan dari LSK Pendidik PAUD maka panitia penyelenggara uji kompetensi harus  memberi penjelasan  atau klarifikasi   paling lambat 3 hari setelah surat diterima.
      10.   LSK Pendidik PAUD  akan mempelajari klarifikasi dari penyelenggara paling lambat 3 (tiga) hari setelah surat dari penyelenggara diterima.
      11.   Jika LSK Pendidik PAUD  sudah  menerima dan dianggap tidak bermasalah, maka akan diterbitkan sertifikat kompetensi yang akan diterima oleh penyelenggara  1 bulan setelah pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan.
      12.   Jika LSK Pendidik PAUD  belum dapat menerima penjelasan, tanggapan atau klarifikasi dari penyelenggara,  LSK Pendidik PAUD dapat membatalkan hasil uji kompetensi dan meminta untuk menjadwalkan kembali pelaksanaan uji kompetensi  pada jadwal berikutnya.
      13.   Jika laporan pelaksanaan uji kompetensi dari penyelenggara langsung diterima oleh  LSK Pendidik PAUD, maka segera diproses penerbitan sertifikat kompetensi selambat-lambatnya 20 hari  sudah diterima oleh penyelenggara.

F.    Pembiayaan
Biaya uji Kompetensi dibebankan kepada peserta ujian. Besaran biaya disepakati antara LSK dan Panitia dengan kisaran Rp.500.000,00 sampai Rp. 700.000,00 per peserta. Untuk meringankan biaya yang dibebankan pada peserta diupayakan pelaksanaan uji kompetensi diikuti minimal untuk 30 peserta. Panitia dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah setempat untuk mendapatkan bantuan untuk meringankan beban peserta. Peserta secara mandiri berupaya mencari peluang-peluang beasiswa uji kompetensi baik dari pemerintah maupun swasta.
G.                   Hasil Uji Kompetensi
1.      Pemeriksaan, Penilaian dan Pelaporan Hasil Uji Kompetensi
a.     Hasil uji kompetensi teori dan praktik diperiksa, dinilai dan dilaporkan oleh penguji sesuai format standar yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi.
b.     Hasil uji kompetensi dituangkan dalam bentuk berita acara yang memberikan rekomendasi kepada lembaga sertifikasi kompetensi sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kompetensi peserta uji kompetensi.
c.      Penguji menyerahkan hasil uji kompetensi kepada lembaga sertifikasi kompetensi dilengkapi dengan berita acara dan rekapitulasi hasil uji kompetensi

2.      Pengumuman Hasil Uji Kompetensi
a.  Lembaga sertifikasi kompetensi menerbitkan surat penetapan peserta yang lulus/tidak lulus uji kompetensi berdasarkan hasil penilaian dari Penguji.
b.  Surat penetapan hasil uji kompetensi dikirim ke TUK untuk diinformasikan kepada peserta uji kompetensi dengan tembusan Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan PAUDNI.

3.      Penerbitan Sertifikat Kompetensi
                        a.    Lembaga sertifikasi kompetensi mengajukan surat permohonan blanko sertifikat kompetensi kepada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI dengan melampirkan surat penetapan hasil uji kompetensi.
                        b.    Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI mengirimkan blanko sertifikat kepada lembaga sertifikasi kompetensi sesuai dengan jumlah peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi.
                         c.    Penulisan blanko sertifikat dilakukan oleh lembaga sertifikasi kompetensi dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
d.  Sertifikat kompetensi dicatat dalam buku besar data uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan dikirimkan ke TUK untuk diserahkan kepada peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi.
e.  Penerbitan sertifikat kompetensi untuk seseorang lulusan hanya satu kali, apabila sertifikat yang bersangkutan hilang dan atau rusak akan diberikan surat keterangan sebagai pengganti sertifikat yang dikeluarkan oleh LSK Pendidik PAUD.
f.    Masa berlaku sertifikat uji kompetensi adalah 5 tahun sejak sertifikat tersebut diterbitkan.
g.  Sertifikat harus diperbaharui untuk 5 tahun berikutnya dengan mengikuti uji kompetensi kembali.

















BAB III
TATA LAKSANA UJI KOMPETENSI


A.   PERSYARATAN PESERTA DAN PENGUJI
  1. PESERTA
a.    Warganegara Indonesia
b.    Warga Asing yang mendapat ijin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
c.    Memenuhi persyaratan sebagai peserta uji Kompetensi sebagai berikut :
1). Tingkat Dasar
NO.
UJI KOMPETENSI YANG DIIKUTI
PERSYARATAN BAGI PESERTA
UJI KOMPETENSI
1.
Pendidik PAUD tingkat dasar (pengasuh)
Sudah mengikuti diklat dasar
2.
Pendidik PAUD tingkat lanjut (guru pendamping)
Sudah mengikuti diklat lanjut
3
Pendidik PAUD tingkat mahir (guru)
Sudah mengikuti diklat mahir

d.    Mendaftarkan diri ke panitia Uji Kompetensi Pendidik PAUD dan memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan, yaitu :
1)  mengisi formulir pendaftaran
2)  menyerahkan paspoto berwarna 3 x 4 sebanyak 4 lembar, dengan latar belakang warna merah.
3)  menyerahkan sertifikat diklat tingkat dasar/tingkat lanjut/tingkat mahir
4)  membayar uang pendaftaran uji kompetensi

  1. PENGUJI
Untuk menjadi seorang Penguji Kompetensi Pendidik PAUD haruslah memenuhi beberapa persyaratan seperti dibawah ini :
a.      Memiliki sertifikat penguji kompetensi Pendidik PAUD
b.      Tidak berperan sebagai nara sumber pada diklat berjenjang yang diikuti oleh peserta uji kompetensi
c.      Tidak menjadi penguji pada TUK yang dibinanya

C.   MATERI DAN WAKTU
  1. Materi Uji Kompetensi:
Materi yang diujikan berdasarkan standar kompetensi lulusan yang telah   ditetapkan oleh LSK sebagai berikut.

a.      Tingkat dasar (pengasuh)
NO.
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.
Memelihara kebersihan lingkungan anak
1.1   Mempersiapkan lingkungan anak yang bersih dengan teliti.
1.2   Melaksanakan kebersihan lingkungan anak dengan cermat.
2.
Menjaga keamanan lingkungan anak
2.1   Mengidentifikasi keamanan lingkungan anak dengan cermat.
2.2   Memastikan lingkungan anak aman.
3.
Memandikan anak
3.1   Mengidentifikasi peralatan mandi dengan cermat.
3.2   Menyiapkan peralatan mandi degan rapi.
3.3   Memandikan anak dengan prosedur yang tepat.
4.
Memberi makan dan minum
4.1   Mengidentifikasi makanan dan minuman sehat dan bergizi dengan cermat.
4.2   Menyiapkan makanan dan minuman dengan tepat.
4.3   Memberi makan dan minum dengan hati-hati
5.
Melatih toilet training anak
5.1   Memperkenalkan fasilitas buang air besar dan buang air kecil (toilet) dengan tepat kepada anak.
5.2   Melatih anak untuk mengendalikan keinginan  buang air besar dan buang air kecil dengan penuh perhatian.
5.3   Melatih anak untuk membersihkan diri saat buang air besar dan buang air kecil dengan penuh teliti.
6.
Menidurkan anak
6.1   Mengidentifikasi perlengkapan tidur anak dengan cermat.
6.2   Menyiapkan perlengkapan tidur anak dengan rapih.
6.3   Menidurkan  anak  dengan penuh kasih sayang.
7.
Membimbing  anak bermain
7.1   Mengidentifikasi peralatan untuk bermain anak dengan cermat.
7.2   Mempersiapkan peralatan bermain dengan tepat.
7.3   Memotivasi anak untuk bermain
8.
Mengidentifikasikan kebutuhan kesehatan anak
8.1   Mengenali gejala awal penyakit pada anak dengan cermat.
8.2   Melakukan tindakan penanganan awal yang diperlukan dengan konsultasi pada orang tua anak dengan hati-hati.
9.
Memelihara perlengkapan kebutuhan anak
9.1   Mengidentifikasi perlengkapan kebutuhan setiap anak dengan cermat.
9.2   Menata perlengkapan kebutuhan anak dengan rapih.
9.3   Merawat perlengkapan kebutuhan setiap anak dengan tekun.
10.
Melatih kemandirian anak untuk memenuhi kebutuhannya sendiri
10.1      Memotivasi anak untuk mengungkapkan kebutuhannya dengan kasih sayang.
10.2      Memberi contoh agar anak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dengan tepat.
10.3      Membimbing   anak untuk memenuhi kebutuhannya sendiri
11.
Melakukan pertolongan pertama pada anak
11.1      Mengidentifikasi peralatan Pertolongan Pertama  Pada Kecelakaan dengan cermat.
11.2      Menyiapkan peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan  untuk  anak dengan tepat.
11.3      Menggunakan peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan  untuk  anak
12.
Melatih anak bernyanyi dengan ekspresi
12.1      Mengidentifikasi lagu-lagu anak dengan cermat.
12.2      Memberi contoh menyanyikan lagu anak dengan ekspresif.
12.3      Melatih anak menyanyikan lagu-lagu   dengan ekspresif


b.  Tingkat lanjut (Guru Pendamping)
NO
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1
Melakukan koordinasi dalam bidang tugasnya
1.1    Melakukan  pekerjaan  dalam tim dengan tekun dan semangat.
1.2    Melakukan kerjasama dalam tim dengan harmonis.
2
Melakukan pendataan bahan/alat yang ada dalam ruang kelas
2.1    Mendata bahan/alat yang ada dalam ruang belajar dengan cermat.
2.2    Membuat laporan hasil pendataan bahan/alat yang ada dalam ruang belajar dengan lengkap dan teratur.
3
Membuat surat permohonan tentang alat-alat pembelajaran yang dibutuhkan guru
3.1    Mengidentifikasi alat-alat pembelajaran  yang diperlukan guru dengan cermat.
3.2    Menyusun surat permohonan yang baik dan benar.
4
Memiliki kebiasaan (habit) hidup bersih
4.1    Mengidentifikasi kriteria kebersihan sesuai dengan kondisi lingkungan dengan tepat.
4.2    Menyediakan alat kebersihan yang tepat dan lengkap.
4.3    Memberi contoh pola hidup bersih dan sehat dengan tepat.
4.4    Melaksanakan budaya bersih dan sehat  secara rutin.
5
Merawat sarana dan prasarana pembelajaran
5.1    Membuat daftar sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga dengan lengkap.
5.2    Membersihkan sarana  dan prasarana belajar secara rutin.
5.3    Menata sarana belajar dengan rapih.
6
Melakukan komunikasi efektif dengan orangtua
6.1    Melakukan komunikasi lisan dengan efektif.
6.2    Berkomunikasi dengan orang tua melalui buku penghubung secara rutin.
7
Menata lingkungan bermain di lembaga PAUD
7.1    Mengidentifikasi kebutuhan alat bermain di dalam dan di luar (in door / out door) dengan cermat.
7.2    Menyiapkan alat  bermain di dalam dan di luar (in door/out door) di lembaga PAUD dengan tepat.
7.3    Memelihara alat  bermain di dalam dan di luar (in door/out door) dengan teratur.
8
Membimbing  anak bermain disetiap kegiatan
8.1     Membimbing  anak saat bermain dengan sabar.
8.2     Menjaga anak bermain dengan hati-hati.
9
Mendokumentasikan hasil evaluasi guru
9.1    Mengidentifikasi hasil evaluasi dengan cermat.
9.2    Mengelompokkan hasil evaluasi dengan teliti.
9.3    Mengklasifikasi hasil evaluasi dengan tepat.
9.4    Mengarsipkan hasil evaluasi perkembangan anak secara berkala dengan rapi.
10
Membuat media sederhana
10.1    Mengidentifikasi jenis media pembelajaran yang sesuai dengan tahap perkembangan anak.
10.2    Membuat media pembelajaran sesuai dengan  usia perkembangan anak..
11
Menunjukkan kepekaan terhadap kondisi yang membahayakan anak
11.1    Mengidentifikasi kondisi anak dengan teliti.
11.2    Memeriksa lingkungan  bermain dengan teliti.
11.3    Menjaga  keamanan dan selamatan anak sesuai dengan kondisi.

    1. Tingkat Mahir (Guru)
Kompetensi guru dapat dilihat di lampiran 1
  1. Bentuk Uji Kompetensi
a.    Ujian tertulis, dilaksanakan dalam bentuk soal pilihan ganda, menjodohkan, betul salah, uraian serta jawaban isian singkat  berdasarkan kompetensi yang diujikan.
b.    Ujian Praktik, dilaksanakan dalam bentuk mempraktekkan kegiatan pengasuhan anak.
  1. Lama Ujian
a.    Ujian teori pilihan ganda, menjodohkan, betul salah, uraian serta jawaban isian singkat selama 60 menit
b.    Ujian praktik tergantung dari paket  kompetensi yang diikuti sesuai jenjang profesi (minimal 60 menit, maksimal 90 menit).

D.   SARANA DAN PRASARANA
  1. SARANA
a.    Perlengkapan ujian yang disiapkan panitia uji kompetensi
1)    Jadwal kegiatan uji kompetensi
2)    Daftar hadir penguji uji kompetensi
3)    Daftar hadir pengawas uji kompetensi
4)    Daftar hadir peserta uji kompetensi
5)    Berita acara kegiatan uji Kompetensi
6)    Daftar hadir rapat panitia uji kompetensi
7)    Berita acara serah terima berkas uji kompetensi
8)    Berkas soal ujian tertulis dan lembar jawaban, serta formulir daftar nilai, berita acara (disediakan format oleh LSK Pendidik PAUD )
9)    Berkas soal ujian praktik berupa instruksi, formulir penilaian, dan berita acara (disediakan format oleh LSK Pendidik PAUD)

b.    Perlengkapan ujian yang disiapkan oleh peserta uji kompetensi
1)    Alat tulis (pensil 2B, ballpoint hitam, penghapus, dan perlengkapan lainnya.
2)    Perlengkapan ujian praktik yang ditetapkan oleh panitia.

  1. PRASARANA
a.    Terdapat ruangan yang memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan ujian teori  dan ujian praktek.
b.    Luas ruangan sesuai dengan jumlah peserta.
c.    Ruangan harus bersih, nyaman dan aman.

E.   PENILAIAN
1.    Norma penilaian
a.    Penilaian menggunakan acuan kriteria (criterion reference) yang menyatakan peserta ujian kompeten atau belum kompeten
b.    Penilaian menggunakan hasil ujian teori dan ujian praktik.
c.    Penilaian ujian praktik uji kompetensi berdasarkan skor dan bobot dari setiap kelompok penilaian yang ditentukan.
d.    Nilai akhir uji kompetensi adalah gabungan nilai ujian teori dengan nilai ujian praktik, dengan perbandingan bobot antara ujian teori dan ujian praktik berbanding tigapuluh persen dan tujuhpuluh persen (30% : 70%). Penggabungan ini dapat dilaksanakan jika nilai ujian teori 60% benar.
e.    Jika seluruh penilaian Ujian Praktik, peserta telah dinyatakan BELUM KOMPETEN maka Nilai Ujian Teori sudah tidak berpengaruh.

2.         Teknis Bentuk Soal dan Penilaian
     a. Ujian Teori (Bobot 30%)
·      Jumlah soal adalah 50 butir soal, dengan komposisi pilihan ganda  30 butir, menjodohkan  5 butir, betul salah 5 butir, uraian 5 butir dan jawaban singkat 5 butir  soal.
·      Nilai Ujian Teori adalah gabungan skor pilihan ganda,menjodohkan, benar salah, uraian dan jawaban singkat , dengan rincian sebagai berikut :

Jenis Tes
(JT)
Butir Soal
Skor Maksimal
Pilihan Ganda
30
30
Menjodohkan
5
10
Betul salah
5
10
Uraian
5
35
Jawaban singkat
5
15
Total
50
100
FORMULA NILAI TEORI PER JENIS TES  (NJT):


                        Skor Perolehan Peserta Didik
       NJT   =                                                     X  30
                       
                         Skor Maksimal Butir Soal






    
b. Ujian Praktik (Bobot 70%)
·      Bentuk soal ujian praktek harus mencakup semua kelompok yang telah ditentukan.
·      Penilaian ujian praktik mengacu pada skor dan bobot yang ditentukan pada setiap kelompok penilaian.
·      Formula yang digunakan adalah :


FORMULA NILAI PRAKTIK PER KELOMPOK  (NPK):


                         Skor Perolehan Peserta Didik
        NPK    =                                                      X  70
                       
                             Skor Maksimal Praktik

Jumlah mata ujian x 100


 





    *). Lihat Lampiran Penentuan Lulus Uji Kompetensi
3.  Predikat Kompetensi
·      Diberikan kepada peserta yang telah dinyatakan KOMPETEN pada satuan mata ujian.
·      Peserta dinyatakan KOMPETEN jika gabungan nilai teori dan nilai Praktik mencapai nilai di atas sama dengan 80 atau nilai teori dan praktiknya telah dinyatakan KOMPETEN. Nilai gabungan ini dapat dilaksanakan jika nilai teori minimal 60 %.
F.   BENTUK SERTIFIKAT
Peserta yang dinyatakan  Kompeten akan mendapatkan sertifikat dimana nilai ujian dicantumkan dalam bentuk angka dan huruf sesuai dengan pengelompokan nilai, adapun bentuk sertifikat adalah sebagai berikut.
















SERTIFIKAT UJI KOMPETENSI
No : …………………….
Panitia Uji Kompetensi Pendidik PAUD Tingkat Pusat yang berkedudukan di Jakarta menerangkan bahwa :
……………………………….
Lahir pada tanggal …………………. /di …………………
Dinyatakan lulus dengan predikat 
...............untuk jenjang profesi Pendidik PAUD tingkat ..................  dalam Uji Kompetensi yang diselenggarakan di …………………… pada tanggal ………………..., berdasarkan surat keputusan Panitia Uji Kompetensi Pendidik PAUD Tingkat Pusat nomor …………………….. tertanggal ………………….
.
Photo
Jakarta, .................................
Panitia Uji Kompetensi Pendidik PAUD Tingkat Pusat

           Ketua                                                   Sekretaris


(............................)                                 (............................)



 
































BAB IV
PENUTUP
Sebagai amanat dari Undang-undang nomor 20 Tahun 2003, pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi memegang peranan sangat penting dan strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia berkualitas yaitu memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan  yang meliputi aspek kecerdasan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam berpikir dan bertindak atau untuk melakukan pekerjaan tertentu sehingga mereka memiliki daya saing ketika memasuki dunia kerja.
Penjaminan mutu menjadi bagian yang tak terpisahkan untuk menghasilkan LSK Pendidik PAUD, kuat, terpercaya dan berwibawa. Oleh karena itu, Lembaga ini harus secara terus-menerus dan berkesinambungan melakukan kajian, dan evaluasi untuk mencapai  kinerja unggul.
Oleh karena itu berdirinya LSK Pendidik PAUD, harus kuat, dan berwibawa mutlak diperlukan dalam melaksanakan proses pengujian dan sertifikasi. Hal tersebut akan pencitraan positif  kepada masyarakat dan  kalangan dunia usaha/industri, sehingga lulusannya  memiliki daya saing dan peluang untuk mampu bekerja mandiri dan profesional atau diterima di pasar kerja lebih besar.












Lampiran 1. KOMPETENSI GURU PAUD


























Lampiran 2. Alur Pelaksanaan Uji Kompetensi

KETERANGAN:
1.  Daftar Uji Kompetensi ke Penyelenggara Diklat
2.  Daftar Uji Kompetensi ke LSK
3.  LSK menugaskan Penguji
4.  Penguji melaksanakan uji kompetensi
5.  Penguji melaporkan hasil uji kompetensi ke LSK dengan menggunakan format seperti dalam lampiran 2
6.  LSK melaporkan ke Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI
7.   Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI memberikan Blanko sertifikat ke LSK
8.  LSK mengolah sertifikat dan menyerahkan ke penyelenggara diklat
9.  Penyelenggara diklat menyerahkan sertifikat ke peserta uji kompetensi
10.         Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI
 setempat melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi pelaksanaan uji kompetensi pada penyelenggara diklat.

















Lampiran 3
Rekap Nilai Uji Kompetensi Pendidik PAUD
No.
Nomor Peserta
Nama Peserta
Skor Teori
Skor Praktik
Nilai Akhir
30%
70%




































............................................
                                                                                                               Penguji




                                                                                                  ________________