DIKLAT
BERJENJANG PENDIDIK PAUD
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI, NONFORMAL
DAN INFORMAL
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NONFORMAL DAN INFORMAL
TAHUN 2012
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Landasan Hukum
C. Tujuan
D. Sasaran
E. Pengertian
BAB II PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
A. Pelaksana
B. Tugas dan Tanggung Jawab
C. Jadwal
D. Tempat
E. Mekanisme dan Prosedur
F. Pembiayaan
G. Pengumuman Hasil Uji Kompetensi
BAB III TATA LAKSANA UJI KOMPETENSI
A. Persyaratan Peserta
B. Materi dan Waktu
C. Sarana dan Prasarana
D. Penilaian
BAB IV PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam penjelasan atas
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan bahwa salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional
adalah evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang bermanfaat bagi peserta didik
dan lulusan pendidikan baik pada jalur formal, non formal, maupun informal. Dipertegas
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan,
dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan. Evaluasi pendidikan meliputi evaluasi kinerja pendidik
yang dilakukan oleh satuan pendidikan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan, serta evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk
masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional
Pendidikan. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi dalam Sistem
Pendidikan Nasional pada hakikatnya mengandung unsur perlakuan yang sama, yaitu
penilaian. Evaluasi merupakan penilaian
terhadap penyelenggaraan pendidikan, dan akreditasi merupakan penilaian terhadap
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan, sedangkan sertifikasi merupakan penilaian
terhadap pencapaian hasil belajar peserta didik pada setiap jenis, jenjang dan
jalur pendidikan.
Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal, dan Informal (Dit.PPTK PAUDNI), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Ditjen PAUDNI) yang mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi
penerapan standar teknis di bidang PTK PAUD melalui salah satu misi Dit. PPTK
PAUDNI yaitu memperluas akses, pemerataan peningkatan mutu PTK PAUD, dan
mendukung peningkatan mutu layanan yang relevan dengan tuntutan masyarakat
dalam upaya peningkatan mutu dan layanan terhadap pendidik PAUD melakukan
berbagai diklat mulai dari tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota.
Kegiatan
Diklat pendidik PAUD bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi tiga tingkatan pendidik PAUD (pengasuh,
guru pendamping, dan guru) secara
berkesinambungan dan berjenjang. Diklat tersebut meliputi diklat dasar, diklat
lanjutan dan diklat mahir. Pada akhir diklat peserta akan mendapatkan
sertifikat sebagai peserta diklat. Sertifikat ini menjadi syarat utama dalam
mengikuti uji kompetensi. Pedoman ini disusun sebagai panduan untuk uji
kompetensi bagi peserta Diklat berjenjang
agar memiliki kompetensi sebagai guru pengasuh, guru pendamping, dan guru yang telah ditentukan.
B. Landasan Hukum
Peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan
pembentukan lembaga sertifikasi kompetensi, pelaksanaan uji dan sertifikasi kompetensi
antara lain:
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Pasal 26
Ayat (5), Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (3)
2.
Undang-undang No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun
2005 tentang Standar
Nasional
Pendidikan ((Pasal 1 butir 18), Pasal 78, Pasal 85 Ayat
(1), (2), (3), Pasal 89
Ayat (1) dan (5))
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 70 tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan
Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau warga Masyarakat yang Belajar
Mandiri.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 tahun 2009
tentang Standar PAUD
C. Tujuan
Pedoman ini bertujuan agar :
a)
lembaga sertifikasi kompetensi Pendidik PAUD dapat
melaksanakan uji kompetensi dan sistem sertifikasi yang sesuai dengan aturan
yang ditetapkan
b)
Perguruan Tinggi terakreditasi, HIMPAUDI, IGTKI dapat
melakukan pengawasan pada pelaksanaan uji kompetensi dan sistem sertifikasi
kompetensi Pendidik PAUD.
c)
Panitia Uji Kompetensi dapat menyelenggarakan uji
kompetensi Pendidik PAUD sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
d)
Petugas Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dapat
menata, mem-fasilitasi dan mengembangkan pelaksanaan uji kompetensi Pendidik PAUD
D. Sasaran
Sasaran pedoman
ini adalah :
1.
Pengurus dan Anggota lembaga
sertifikasi Kompetensi Pendidik PAUD
2.
Panitia Uji Kompetensi pada Tempat Uji Kompetensi
3.
Penyelenggara diklat yang akan
mengikutsertakan peserta didiknya dalam uji kompetensi Pendidik PAUD
4.
Penguji Kompetensi Pendidik PAUD yang akan melakukan uji
kompetensi Pendidik PAUD
5.
Perguruan Tinggi terakreditasi, HIMPAUDI, IGTKI akan
melakukan pengawasan
E. Pengertian
1.
Lembaga penyelenggara uji kompetensi adalah suatu lembaga penyelenggara uji
kompetensi yang dibentuk oleh organisasi/asosiasi profesi dan dikelola secara
mandiri untuk melaksanakan uji kompetensi bagi peserta diklat.
2.
Penguji Kompetensi adalah
seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi serta kewenangan untuk
melakukan penilaian terhadap peserta setelah
mengikuti diklat berjenjang PTK PAUD tingkat dasar, tingkat lanjut
dan tingkat mahir.
3.
Peserta Uji Kompetensi adalah pemohon yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses uji kompetensi.
4.
Uji Kompetensi adalah
proses penilaian yang dilakukan oleh Penguji Kompetensi untuk mengukur tingkat
pencapaian kompetensi peserta Diklat pada suatu jenis standar kompetensi tertentu.
5.
Tempat Uji Kompetensi adalah
lembaga Diklat yang
berdasarkan penilaian dinyatakan layak dan
mampu melaksanakan uji kompetensi oleh LSK pendidik PAUD.
6.
Verifikasi Tempat Uji
Kompetensi adalah proses penilaian kelayakan terhadap lembaga Diklat untuk
pelaksanaan uji kompetensi.
7.
Sertifikasi adalah
kegiatan pemberian dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi atas
pencapaian kompetensi akhir peserta didik melalui suatu ujian.
8.
Sertifikasi Kompetensi adalah
proses penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi seseorang pada
suatu jenis dan tingkat pendidikan tertentu melalui uji kompetensi dengan
standar kompetensi yang telah ditetapkan dan berlaku secara nasional.
9. Sertifikat kompetensi adalah tanda
bukti penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi seseorang yang
telah lulus uji kompetensi.
BAB
II
PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
A.
Pelaksana
1.
Penyelenggaraan uji kompetensi dilaksanakan
oleh LSK Pendidik PAUD dan Penyelenggara Diklat di Tingkat Pusat maupun Diklat
Tingkat Daerah.
B.
Tugas dan Tanggung Jawab
1.
Panitia
a.
Menyiapkan Tempat Uji
Kompetensi (TUK)
b.
Menetapkan biaya Uji Kompetensi
c.
Membuat jadwal dan teknis pelaksanaan uji kompetensi
d.
Menyiapkan perangkat ujian (soal ujian, pedoman penskoran
dan standar penilaian)
e.
Mengirimkan daftar calon
peserta uji kompetensi ke LSK Pendidik PAUD
f.
Melaksanakan uji kompetensi
g.
Mengumumkan dan mendistribusikan hasil uji kompetensi
h.
Menerbitkan dan
mendistribusikan sertifikat
2.
Penguji
a. Menilai hasil
ujian baik teori maupun praktik secara objektif, jujur dan adil berdasarkan
norma dan ketentuan yang telah ditetapkan.
b. Menyerahkan
seluruh hasil penilaian kepada LSK.
c. Memegang
teguh rahasia jabatan yang berhubungan dengan hasil dan proses penilaiannya.
3.
Pengawas ujian
a.
Membacakan tata tertib ujian, memperlihatkan dan meminta
saksi atas keutuhan materi ujian, serta mengisi berita acara ujian.
b.
Mengawasi jalannya ujian, mulai dari saat menerima materi
ujian dari panitia sampai menyerahkan
kembali materi ujian kepada panitia.
c.
Mengumpulkan berkas jawaban ujian untuk selanjutnya
menyerahkan kembali kepada panitia, lengkap dengan materi ujian, daftar hadir serta berita
acara ujian.
d.
Menjamin kelengkapan berkas soal ujian dan lembar jawaban
sesuai dengan jumlah yang tertera pada format berita acara.
C.
Jadwal Uji
Kompetensi
Uji Kompetensi Pendidik
PAUD dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan situasi daerah tempat uji
kompetensi berlangsung.
D.
Tempat Uji Kompetensi
Penentuan
tempat Uji Kompetensi ditetapkan oleh LSK setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1.
Memiliki sarana dan prasarana yang dapat menjamin kelancaran
pelaksanaan uji kompetensi meliputi;
a. Ruang uji
teori yang mampu menampung seluruh
peserta ujian dengan pengaturan jarak tempat duduk yang satu dengan yang lain
minimal satu meter.
b. Ruang sekretariat
c. Laboratorium
PAUD untuk mempraktekkan pembelajaran anak usia dini bagi seluruh peserta ujian
d. Sarana
pendukung yang memadai seperti mudah dijangkau kendaraan umum, tempat parkir,
toilet dan ruang tunggu peserta ujian
2. Terjamin
keamanan dan ketertibannya
E.
Mekanisme dan Prosedur Uji Kompetensi
1. Peserta Uji
Kompetensi mendaftarkan diri melalui LSK
Pendidik PAUD atau ke tempat uji kompetensi.
2. Peserta
Uji Kompetensi menerima dan mengisi formulir
pendaftaran yang telah disediakan oleh LSK
Pendidik PAUD.
3. Peserta
Uji Kompetensi mengembalikan formulir kepada
petugas dan mengikuti uji kompetensi
sesuai dengan jadwal yang tersedia.
4. Panitia
Uji Kompetensi melaksanakan uji kompetensi sesuai ketentuan.
5. Penguji
menilai dan merekap hasil
6. Pengumuman
bagi peserta uji kompetensi yang
dinilai belum kompeten diberi kesempatan mengulang sesuai jadwal uji kompetensi yang sudah
disepakati dengan membayar kembali biaya uji.
7. Panitia
langsung mengirim hasil pelaksanaan uji kompetensi kepada LSK Pendidik PAUD setelah
pelaksanaan uji kompetensi.
8. LSK
Pendidik PAUD akan memberikan tanggapan terhadap permasalahan yang
muncul dari laporan pelaksanaan uji kompetensi kepada penyelenggara uji kompetensi dengan
tembusan kepada Penguji Kompetensi selambat lambatnya 5 hari setelah laporan
diterima.
9. Apabila ada
tanggapan dari LSK Pendidik PAUD maka panitia
penyelenggara uji kompetensi harus memberi
penjelasan atau klarifikasi paling lambat 3 hari setelah surat diterima.
10. LSK
Pendidik PAUD akan mempelajari
klarifikasi dari penyelenggara
paling lambat 3 (tiga) hari setelah surat dari penyelenggara diterima.
11. Jika LSK
Pendidik PAUD sudah menerima dan dianggap tidak bermasalah, maka akan
diterbitkan sertifikat kompetensi yang akan diterima oleh penyelenggara 1 bulan setelah pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan.
12. Jika LSK Pendidik PAUD belum dapat menerima penjelasan, tanggapan atau
klarifikasi dari penyelenggara, LSK Pendidik PAUD dapat
membatalkan hasil uji kompetensi dan meminta untuk menjadwalkan kembali
pelaksanaan uji kompetensi pada jadwal
berikutnya.
13. Jika
laporan pelaksanaan uji kompetensi dari penyelenggara langsung
diterima oleh LSK Pendidik PAUD,
maka segera diproses penerbitan sertifikat kompetensi
selambat-lambatnya 20 hari sudah
diterima oleh penyelenggara.
F.
Pembiayaan
Biaya uji
Kompetensi dibebankan kepada peserta ujian. Besaran biaya
disepakati antara LSK dan Panitia dengan kisaran Rp.500.000,00 sampai Rp. 700.000,00
per peserta. Untuk meringankan biaya yang dibebankan pada peserta diupayakan
pelaksanaan uji kompetensi diikuti minimal untuk 30 peserta. Panitia dapat
melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah setempat untuk mendapatkan bantuan
untuk meringankan beban peserta. Peserta secara mandiri berupaya mencari
peluang-peluang beasiswa uji kompetensi baik dari pemerintah maupun swasta.
G.
Hasil Uji Kompetensi
1.
Pemeriksaan, Penilaian dan Pelaporan Hasil Uji Kompetensi
a.
Hasil
uji kompetensi teori dan praktik diperiksa, dinilai dan dilaporkan oleh penguji
sesuai format standar yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi.
b.
Hasil
uji kompetensi dituangkan dalam bentuk berita acara yang memberikan rekomendasi
kepada lembaga sertifikasi kompetensi sebagai bahan pertimbangan untuk
menetapkan kompetensi peserta uji kompetensi.
c.
Penguji
menyerahkan hasil uji kompetensi kepada lembaga sertifikasi kompetensi
dilengkapi dengan berita acara dan rekapitulasi hasil uji kompetensi
2.
Pengumuman Hasil Uji Kompetensi
a. Lembaga sertifikasi kompetensi
menerbitkan surat penetapan peserta yang lulus/tidak lulus uji kompetensi
berdasarkan hasil penilaian dari Penguji.
b. Surat penetapan hasil uji kompetensi
dikirim ke TUK untuk diinformasikan kepada peserta uji kompetensi dengan
tembusan Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan PAUDNI.
3.
Penerbitan Sertifikat Kompetensi
a. Lembaga sertifikasi kompetensi mengajukan
surat permohonan blanko sertifikat kompetensi kepada Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI dengan melampirkan surat penetapan
hasil uji kompetensi.
b. Direktorat Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan PAUDNI mengirimkan blanko sertifikat kepada lembaga
sertifikasi kompetensi sesuai dengan jumlah peserta yang dinyatakan lulus uji
kompetensi.
c. Penulisan blanko sertifikat dilakukan
oleh lembaga sertifikasi kompetensi dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
d. Sertifikat kompetensi dicatat dalam
buku besar data uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan
dikirimkan ke TUK untuk diserahkan
kepada peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi.
e.
Penerbitan sertifikat kompetensi untuk seseorang lulusan
hanya satu kali, apabila sertifikat yang bersangkutan hilang dan atau rusak
akan diberikan surat keterangan sebagai pengganti sertifikat yang dikeluarkan
oleh LSK Pendidik PAUD.
f.
Masa
berlaku sertifikat uji kompetensi adalah 5 tahun sejak sertifikat tersebut
diterbitkan.
g.
Sertifikat
harus diperbaharui untuk 5 tahun berikutnya dengan mengikuti uji kompetensi
kembali.
BAB III
TATA LAKSANA UJI
KOMPETENSI
A. PERSYARATAN PESERTA DAN PENGUJI
- PESERTA
a.
Warganegara Indonesia
b.
Warga Asing yang mendapat ijin dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI
c.
Memenuhi
persyaratan sebagai peserta uji Kompetensi sebagai
berikut :
1). Tingkat Dasar
NO.
|
UJI
KOMPETENSI YANG DIIKUTI
|
PERSYARATAN
BAGI PESERTA
UJI
KOMPETENSI
|
1.
|
Pendidik PAUD tingkat dasar
(pengasuh)
|
Sudah mengikuti diklat dasar
|
2.
|
Pendidik
PAUD tingkat lanjut (guru pendamping)
|
Sudah
mengikuti diklat lanjut
|
3
|
Pendidik
PAUD tingkat mahir (guru)
|
Sudah
mengikuti diklat mahir
|
d.
Mendaftarkan diri
ke panitia Uji Kompetensi Pendidik PAUD dan memenuhi persyaratan pendaftaran
yang ditentukan, yaitu :
1) mengisi formulir pendaftaran
2) menyerahkan paspoto berwarna 3 x 4
sebanyak 4 lembar, dengan latar belakang warna merah.
3) menyerahkan sertifikat diklat tingkat
dasar/tingkat lanjut/tingkat mahir
4) membayar uang pendaftaran uji
kompetensi
- PENGUJI
Untuk menjadi seorang Penguji Kompetensi Pendidik PAUD haruslah memenuhi
beberapa persyaratan seperti dibawah ini :
a.
Memiliki sertifikat penguji kompetensi Pendidik PAUD
b.
Tidak berperan sebagai nara sumber pada diklat berjenjang
yang diikuti oleh peserta uji kompetensi
c.
Tidak menjadi penguji pada TUK yang dibinanya
C.
MATERI DAN WAKTU
- Materi Uji Kompetensi:
Materi
yang diujikan berdasarkan standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan oleh LSK sebagai berikut.
a. Tingkat
dasar (pengasuh)
NO.
|
STANDAR
KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
DASAR
|
1.
|
Memelihara kebersihan lingkungan
anak
|
1.1
Mempersiapkan
lingkungan anak yang bersih dengan teliti.
1.2
Melaksanakan
kebersihan lingkungan anak dengan cermat.
|
2.
|
Menjaga keamanan lingkungan anak
|
2.1 Mengidentifikasi keamanan lingkungan
anak dengan cermat.
2.2 Memastikan lingkungan anak aman.
|
3.
|
Memandikan anak
|
3.1 Mengidentifikasi peralatan mandi
dengan cermat.
3.2
Menyiapkan
peralatan mandi degan rapi.
3.3 Memandikan
anak dengan prosedur yang tepat.
|
4.
|
Memberi makan dan minum
|
4.1
Mengidentifikasi
makanan dan minuman sehat dan bergizi dengan cermat.
4.2 Menyiapkan makanan dan minuman
dengan tepat.
4.3 Memberi makan dan minum dengan
hati-hati
|
5.
|
Melatih toilet training anak
|
5.1
Memperkenalkan
fasilitas buang air besar dan buang air kecil (toilet) dengan tepat kepada
anak.
5.2 Melatih anak untuk mengendalikan
keinginan buang air besar dan buang
air kecil dengan penuh perhatian.
5.3
Melatih
anak untuk membersihkan diri saat buang air besar dan buang air kecil dengan
penuh teliti.
|
6.
|
Menidurkan anak
|
6.1
Mengidentifikasi
perlengkapan tidur anak dengan cermat.
6.2 Menyiapkan perlengkapan tidur anak
dengan rapih.
6.3
Menidurkan anak
dengan penuh kasih sayang.
|
7.
|
Membimbing anak bermain
|
7.1
Mengidentifikasi
peralatan untuk bermain anak dengan cermat.
7.2 Mempersiapkan peralatan bermain
dengan tepat.
7.3 Memotivasi anak untuk bermain
|
8.
|
Mengidentifikasikan kebutuhan
kesehatan anak
|
8.1
Mengenali
gejala awal penyakit pada anak dengan cermat.
8.2
Melakukan
tindakan penanganan awal yang diperlukan dengan konsultasi pada orang tua
anak dengan hati-hati.
|
9.
|
Memelihara perlengkapan kebutuhan
anak
|
9.1
Mengidentifikasi
perlengkapan kebutuhan setiap anak dengan cermat.
9.2 Menata perlengkapan kebutuhan anak
dengan rapih.
9.3
Merawat
perlengkapan kebutuhan setiap anak dengan tekun.
|
10.
|
Melatih kemandirian anak untuk
memenuhi kebutuhannya sendiri
|
10.1
Memotivasi
anak untuk mengungkapkan kebutuhannya dengan kasih sayang.
10.2
Memberi
contoh agar anak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dengan tepat.
10.3
Membimbing anak untuk memenuhi kebutuhannya sendiri
|
11.
|
Melakukan pertolongan pertama pada
anak
|
11.1
Mengidentifikasi
peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan dengan cermat.
11.2
Menyiapkan
peralatan Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan untuk anak dengan tepat.
11.3
Menggunakan
peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
untuk anak
|
12.
|
Melatih anak bernyanyi dengan
ekspresi
|
12.1
Mengidentifikasi
lagu-lagu anak dengan cermat.
12.2
Memberi
contoh menyanyikan lagu anak dengan ekspresif.
12.3
Melatih
anak menyanyikan lagu-lagu dengan
ekspresif
|
b.
Tingkat lanjut (Guru Pendamping)
NO
|
STANDAR
KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
DASAR
|
1
|
Melakukan
koordinasi dalam bidang tugasnya
|
1.1
Melakukan
pekerjaan dalam tim dengan tekun dan semangat.
1.2
Melakukan
kerjasama dalam tim dengan harmonis.
|
2
|
Melakukan
pendataan bahan/alat yang ada dalam ruang kelas
|
2.1 Mendata bahan/alat yang ada dalam
ruang belajar dengan cermat.
2.2 Membuat laporan hasil pendataan
bahan/alat yang ada dalam ruang belajar dengan lengkap dan teratur.
|
3
|
Membuat
surat permohonan tentang alat-alat pembelajaran yang dibutuhkan guru
|
3.1
Mengidentifikasi
alat-alat pembelajaran yang diperlukan
guru dengan cermat.
3.2
Menyusun
surat permohonan yang baik dan benar.
|
4
|
Memiliki
kebiasaan (habit) hidup bersih
|
4.1
Mengidentifikasi
kriteria kebersihan sesuai dengan kondisi lingkungan dengan tepat.
4.2
Menyediakan
alat kebersihan yang tepat dan lengkap.
4.3
Memberi
contoh pola hidup bersih dan sehat dengan tepat.
4.4
Melaksanakan
budaya bersih dan sehat secara rutin.
|
5
|
Merawat
sarana dan prasarana pembelajaran
|
5.1
Membuat
daftar sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga dengan lengkap.
5.2
Membersihkan
sarana dan prasarana belajar secara
rutin.
5.3
Menata
sarana belajar dengan rapih.
|
6
|
Melakukan
komunikasi efektif dengan orangtua
|
6.1
Melakukan
komunikasi lisan dengan efektif.
6.2
Berkomunikasi
dengan orang tua melalui buku penghubung secara rutin.
|
7
|
Menata
lingkungan bermain di lembaga PAUD
|
7.1
Mengidentifikasi
kebutuhan alat bermain di dalam dan di luar (in door / out door)
dengan cermat.
7.2
Menyiapkan
alat bermain di dalam dan di luar (in door/out door) di lembaga PAUD dengan tepat.
7.3
Memelihara
alat bermain di dalam dan di luar (in door/out door) dengan teratur.
|
8
|
Membimbing
anak bermain disetiap kegiatan
|
8.1
Membimbing
anak saat bermain dengan sabar.
8.2
Menjaga
anak bermain dengan hati-hati.
|
9
|
Mendokumentasikan
hasil evaluasi guru
|
9.1
Mengidentifikasi
hasil evaluasi dengan cermat.
9.2
Mengelompokkan
hasil evaluasi dengan teliti.
9.3
Mengklasifikasi
hasil evaluasi dengan tepat.
9.4
Mengarsipkan
hasil evaluasi perkembangan anak secara berkala dengan rapi.
|
10
|
Membuat
media sederhana
|
10.1
Mengidentifikasi
jenis media pembelajaran yang sesuai dengan tahap perkembangan anak.
10.2
Membuat
media pembelajaran sesuai dengan usia
perkembangan anak..
|
11
|
Menunjukkan
kepekaan terhadap kondisi yang membahayakan anak
|
11.1
Mengidentifikasi
kondisi anak dengan teliti.
11.2
Memeriksa
lingkungan bermain dengan teliti.
11.3
Menjaga keamanan dan selamatan anak sesuai dengan
kondisi.
|
- Tingkat Mahir (Guru)
Kompetensi
guru dapat dilihat di lampiran 1
- Bentuk Uji Kompetensi
a.
Ujian tertulis, dilaksanakan dalam bentuk soal pilihan
ganda, menjodohkan, betul salah, uraian serta jawaban
isian singkat berdasarkan kompetensi
yang diujikan.
b.
Ujian Praktik, dilaksanakan dalam bentuk mempraktekkan kegiatan
pengasuhan anak.
- Lama Ujian
a.
Ujian teori pilihan ganda, menjodohkan, betul salah, uraian
serta jawaban isian singkat selama 60 menit
b.
Ujian praktik tergantung dari paket kompetensi yang diikuti sesuai jenjang
profesi (minimal 60 menit, maksimal 90
menit).
D.
SARANA DAN PRASARANA
- SARANA
a.
Perlengkapan ujian yang disiapkan panitia uji kompetensi
1)
Jadwal kegiatan uji kompetensi
2)
Daftar hadir penguji uji kompetensi
3)
Daftar hadir pengawas uji kompetensi
4)
Daftar hadir peserta uji kompetensi
5)
Berita acara kegiatan uji Kompetensi
6)
Daftar hadir rapat panitia uji kompetensi
7)
Berita acara serah terima berkas uji kompetensi
8)
Berkas soal ujian tertulis dan lembar jawaban, serta
formulir daftar nilai, berita acara (disediakan
format oleh LSK Pendidik PAUD )
9)
Berkas
soal ujian praktik
berupa instruksi, formulir penilaian, dan berita acara (disediakan format oleh LSK Pendidik PAUD)
b.
Perlengkapan ujian yang disiapkan oleh peserta uji
kompetensi
1)
Alat tulis (pensil 2B, ballpoint hitam, penghapus, dan
perlengkapan lainnya.
2)
Perlengkapan ujian praktik yang ditetapkan oleh panitia.
- PRASARANA
a.
Terdapat ruangan yang memenuhi persyaratan untuk
pelaksanaan ujian teori dan ujian
praktek.
b.
Luas ruangan sesuai dengan jumlah peserta.
c.
Ruangan harus bersih, nyaman dan aman.
E.
PENILAIAN
1.
Norma penilaian
a.
Penilaian menggunakan acuan kriteria (criterion reference) yang menyatakan
peserta ujian kompeten atau belum kompeten
b.
Penilaian menggunakan hasil ujian teori dan ujian praktik.
c.
Penilaian ujian praktik uji kompetensi berdasarkan skor
dan bobot dari setiap kelompok penilaian yang ditentukan.
d.
Nilai akhir uji kompetensi adalah gabungan nilai ujian
teori dengan nilai ujian praktik, dengan perbandingan bobot antara ujian teori
dan ujian praktik berbanding tigapuluh persen dan tujuhpuluh persen (30% :
70%). Penggabungan ini dapat
dilaksanakan jika nilai ujian teori 60% benar.
e.
Jika seluruh penilaian Ujian Praktik, peserta telah
dinyatakan BELUM KOMPETEN maka Nilai Ujian Teori sudah tidak berpengaruh.
2. Teknis Bentuk Soal dan
Penilaian
a. Ujian Teori
(Bobot 30%)
·
Jumlah soal adalah 50 butir soal, dengan komposisi
pilihan ganda 30 butir, menjodohkan 5 butir, betul salah 5 butir, uraian 5 butir dan jawaban
singkat 5 butir soal.
· Nilai
Ujian Teori adalah gabungan skor pilihan ganda,menjodohkan, benar salah, uraian dan jawaban
singkat , dengan rincian sebagai berikut :
Jenis
Tes
(JT)
|
Butir
Soal
|
Skor
Maksimal
|
Pilihan Ganda
|
30
|
30
|
Menjodohkan
|
5
|
10
|
Betul salah
|
5
|
10
|
Uraian
|
5
|
35
|
Jawaban singkat
|
5
|
15
|
Total
|
50
|
100
|
FORMULA NILAI TEORI PER JENIS TES (NJT):
Skor
Perolehan Peserta Didik
NJT = X 30
Skor Maksimal
Butir Soal
|
b. Ujian Praktik
(Bobot 70%)
· Bentuk
soal ujian praktek harus mencakup semua kelompok yang telah ditentukan.
· Penilaian
ujian praktik mengacu pada skor dan bobot yang ditentukan pada setiap kelompok
penilaian.
· Formula
yang digunakan adalah :
FORMULA NILAI PRAKTIK PER KELOMPOK (NPK):
Skor Perolehan Peserta Didik
NPK = X 70
Skor Maksimal Praktik
Jumlah mata ujian x 100
|
*). Lihat Lampiran Penentuan Lulus Uji
Kompetensi
3. Predikat Kompetensi
· Diberikan
kepada peserta yang telah dinyatakan KOMPETEN pada satuan mata ujian.
· Peserta
dinyatakan KOMPETEN jika gabungan nilai teori dan nilai Praktik mencapai nilai
di atas sama dengan 80 atau nilai teori dan praktiknya telah dinyatakan
KOMPETEN. Nilai gabungan ini dapat dilaksanakan jika nilai teori minimal 60 %.
F.
BENTUK SERTIFIKAT
Peserta yang dinyatakan Kompeten
akan mendapatkan sertifikat dimana nilai ujian dicantumkan dalam bentuk angka
dan huruf sesuai dengan pengelompokan nilai, adapun bentuk sertifikat adalah sebagai
berikut.
SERTIFIKAT UJI KOMPETENSI
No : …………………….
Panitia
Uji Kompetensi Pendidik PAUD Tingkat Pusat yang berkedudukan di Jakarta
menerangkan bahwa :
……………………………….
Lahir
pada tanggal …………………. /di …………………
Dinyatakan
lulus dengan predikat
...............untuk jenjang
profesi Pendidik PAUD tingkat ..................
dalam Uji Kompetensi yang diselenggarakan di …………………… pada tanggal
………………..., berdasarkan surat keputusan Panitia Uji Kompetensi Pendidik PAUD
Tingkat Pusat nomor ……………………..
tertanggal ………………….
.
|
Photo
|
Jakarta, .................................
Panitia Uji
Kompetensi Pendidik PAUD Tingkat Pusat
Ketua Sekretaris
(............................) (............................)
|
BAB IV
PENUTUP
Sebagai amanat dari Undang-undang nomor 20 Tahun 2003,
pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi memegang peranan sangat
penting dan strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia berkualitas yaitu
memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan yang meliputi aspek kecerdasan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam berpikir dan bertindak atau untuk
melakukan pekerjaan tertentu sehingga mereka memiliki daya saing ketika
memasuki dunia kerja.
Penjaminan mutu menjadi bagian yang tak terpisahkan untuk
menghasilkan LSK Pendidik PAUD, kuat, terpercaya dan berwibawa.
Oleh karena itu, Lembaga ini harus secara terus-menerus dan berkesinambungan
melakukan kajian, dan evaluasi untuk mencapai
kinerja unggul.
Oleh karena itu berdirinya LSK
Pendidik PAUD, harus kuat,
dan berwibawa mutlak diperlukan dalam melaksanakan proses pengujian dan
sertifikasi. Hal tersebut akan pencitraan
positif kepada masyarakat dan kalangan dunia usaha/industri, sehingga
lulusannya memiliki daya saing dan peluang
untuk mampu bekerja mandiri dan profesional atau diterima di pasar kerja lebih
besar.
Lampiran 1. KOMPETENSI GURU PAUD
Lampiran 2. Alur Pelaksanaan Uji Kompetensi
KETERANGAN:
1. Daftar Uji Kompetensi ke Penyelenggara Diklat
2. Daftar Uji Kompetensi ke LSK
3. LSK menugaskan Penguji
4. Penguji melaksanakan uji kompetensi
5. Penguji melaporkan hasil uji kompetensi ke LSK dengan menggunakan format
seperti dalam lampiran 2
6. LSK melaporkan ke Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI
7. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan PAUDNI memberikan Blanko sertifikat ke LSK
8. LSK mengolah sertifikat dan menyerahkan ke penyelenggara diklat
9. Penyelenggara diklat menyerahkan sertifikat ke peserta uji kompetensi
10.
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI
setempat melakukan monitoring,
evaluasi dan supervisi pelaksanaan uji kompetensi pada penyelenggara diklat.
Lampiran 3
Rekap
Nilai Uji Kompetensi Pendidik PAUD
No.
|
Nomor Peserta
|
Nama Peserta
|
Skor Teori
|
Skor Praktik
|
Nilai Akhir
|
30%
|
70%
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
............................................
Penguji
________________